IMG-20210809-WA0105

Karawang, Kutipan-news.co.id – DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Paripurna bertempat di gedung sidang DPRD Kabupaten Karawang, Senin (8/7/2021).

Rapat Paripurna DPRD dihadiri langsung oleh Bupati Karawang, unsur Forkominda yang mengikuti secara virtual dengan aplikasi Teleconfrence beserta para Asisten, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD se- Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian, para Camat se-Kabupaten Karawang, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan).

Rapat DPRD kali ini membahas tentang persetujuan dan penetapan Raperda-Raperda, Penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Karawang Tahun 2022 dan Pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Karawang.

Bupati menyampaikan ucapan dukacita dan belasungkawa atas berpulangnya H. Mulya Safari dari Fraksi Pangkal Perjuangan Meninggal pada Rabu (4/8/202).

“Semoga amal ibadah almarhum diterima disisi Allah SWT dan diampuni kesalahannya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan” ungkap Bupati

Kemudian Bupati melaporkan bahwa Kabupaten Karawang sudah berada di zona orange dan mencapai PPKM Level 3.

Selain itu Bupati menyampaikan pemkab memiliki harapan yang sangat besar kepada perda-perda tersebut, untuk dapat melakukan kajian dan studi secara menyeluruh karena perda tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan Kabupaten Karawang.

Serta Pemkab berharap keberadaan pansus-pansus tersebut dapat memberikan kajian secara menyeluruh terhadap rancangan regulasi-regulasi yang ada, sehingga dapat tercipta perda yang benar-benar sesuai dengan tujuan dibentuknya perda tersebut.

Agenda rapat kemudian diakhiri dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD Karawang yang disampaikan oleh Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar dengan Agenda Rapat sebagai berikut :

1. Persetujuan dan penetapan Raperda- Raperda :

a. Raperda tentang pengolahan Keuangan Daerah

b. Raperda tentang Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kab. Karawang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kab. Karawang.

2. Penetapan Rencana Kerja DPRD Kab. Karawang Tahun 2022.

3. Pembentukan Pansus – Pansus DPRD tentang :

a. Rapearda tentang perubahan peraturan Daerah Kab. Karawang No. 01 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

b. Raperda tentang Perusahaan Umum Petrogas Persada Karawang.

c. Raperda tentang Administrasi Kependudukan.

d. Raperda tentang RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2021 – 2026.

Rapat ditutup dengan sambutan Bupati Karawang dan diakhiri dengan memberikan doa untuk rekan – rekan Anggota DPRD yang sedang sakit dan doa untuk para anggota DPRD yang telah meninggal, terkhusus ucapan belasungkawa untuk Alm. H. Mulya Safari , ST.

Rapat dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.(rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!