KPAI Minta Kepolisian Lakukan Protap yang Sama Kepada Aksi 212

Jakarta, kutipan-news.co.id – Pada aksi Mujahid 212 (28/9/2019) di Jakarta, Sebelumnya Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra
mengaku telah melakukan kontak kontak hari sebelum aksi kepada koordinator aksi agar tidak melibatkan anak anak.
Namun pendekatan tersebut tetap dilanggar korlap aksi. Dan hari ini berulang aksi 212 yang melibatkan anak anak. Seperti diketahui aksi aksi yang melibatkan anak anak, telah menyebabkan 4 meninggal dan bahkan ratusan anak berhadapan dengan hukum,”ungkap Jasra menyampaikan pesan releasenya kepada kutipan-news.co.id, Jumat (21/2/2020).
Dikatakan Jasra, Tentu saja ini menjadi peringatan keras untuk korlap aksi yang tetap melibatkan anak anak. Untuk itu KPAI mendorong kebijakan Undang Undang untuk berjalan dan diimplementasikan demi kepentingan terbaik anak yang sudah kelelahan dan kelaparan. Kondisi dan psikologi massa seperti ini, dapat sewaktu waktu berdampak buruk kepada anak anak.
“KPAI meminta Kapolri Idham Aziz, Menteri Sosial Juliari Batubara, Menteri KemenPPA Bintang Puspayoga, Mendikbud Nadiem Makarim, Wali Kota Tangerang H. Arief R Wismansyah , Bupati Bogor Ade Yasin dan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya segera melakukan tindakan yang bersifat segera untuk menghindari anak anak tertimpa dari resiko kelelahan, kelaparan, paparan kekerasan yang tidak terduga. Apalagi sudah dari pagi sampai jelang malam, sudah sangat tidak layak anak anak berada disini. Kita punya mandat bersama,”ucap Jasra.
Jasra menyebut, Banyak aturan yang melekat bagi yang berwenang diatas untuk segera dilaksanakan, agar anak anak tidak menjadi korban berkepanjangan. Mulai dari tidak sekolah, terlepas pengawasan, mencegah penyalahgunaan anak anak dalam demo dan dampak terburuk di lapangan yang sewaktu waktu dapat mengancam jiwa mereka.
“Disini KPAI menyayangkan tidak ada pengawasan sejak dari daerah dan sekolah. Dan dalam pemantauan KPAI mulai dari Patung Kuda sampai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ratusan anak terlibat dalam aksi tersebut.
Dalam dialog Komisioner KPAI dengan anak anak di lapangan, mereka mengaku berasal dari Tanggerang, Bogor dan Ciamis. Kondisi mereka kelelahan, kelaparan, merokok dan tidak didampingi orang tua,”terang Jasra.
Jasra juga menyampaikan, seperti diketahui pasca demo pelajar 2019 4 anak meninggal dan ratusan anak berhadapan dengan hukum akibat aksi waktu itu. Jangan sampai terulang kembali anak anak terancam jiwanya, sangat menyedihkan, kalau kita tidak bisa mencegahnya.
“Kita tidak tahu sewaktu waktu anak anak bisa jadi martir dan dikorbankan. Mari kita cegah bersama.
Pasal 15 huruf Undang Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak anak harus dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik. Mari semua pihak ikut mencegah,”Pungkasnya (red).