Akibat Celotehan, Askun Pertanyakan Kembali Kasus Suap Jejen dan Jimmy ke Kejari Karawang

Karawang, kutipan-news.co.id – Diduga tersinggung dengan ocehan Ahmad Jimmy Jamaksari (Jimmy), Nampaknya Asep Agustian SH. MH, sudah tidak main-main akan kembali mempertanyakan kasus suap Jimmy kepada Jejen Apandi, yang pada tahun 2016 di laporkan ke Pihak Kejaksaan Negeri Karawang.
“Ini perkara tidak jelas juntrungannya, padahal Kejari Karawang sudah pernah membentuk tim penanganan khusus dugaan penyuapan yang melibatkan wakil Bupati Karawang saat masih menjadi pemborong,” tutur Asep Agustian, saat di temui kutipan-news.co.id, Sabtu (22/2/2020).
Menurut Askun, Ombudsman Republik Indonesia (RI) juga pernah mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Karawang, untuk mempertanyakan kasus laporan Jejen Apandi.
“Saya juga heran, kenapa kasus ini sudah tiga tahun tidak berjalan, terkesan mandek, dan sampai sekarang Kejari Karawang tidak memberikan penjelasannya, sehingga publik sampai kapanpun akan mempertanyakannya,” terang Askun.
Papar Askun, padahal Jejen Apandi melaporkan permasalahan tersebut, merupakan upaya mencari keadilan, karena Jejen selaku penerima suap di vonis bersalah, semetara pemberi suapnya bisa lolos dengan begitu saja.
”Padahal ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 12 Hirup a dan pasal b Undang-undang Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) baik pemberi atau pelaku penerima harus di kenakan sanksi Pidana, namun dalam kasus ini ternyata hanya penerimanya saja yang di jatuhi hukuman, sementara pemberinya belum menanggung resikonya,” ucap Askun.
Lebih lanjut lagi, Askun percaya, Kredibilitas serta integritas Kejari Karawang saat ini pasti akan mampu menuntaskan kasus yang terkatung-katung tidak jelas juntrungannya.
“Apalagi ini merupakan perkara korupsi bukan delik aduan, jadi demi marwahdan integritas lembaga Kejaksaan, segera tuntaskan perkara tersebut,” tandas Askun nampak Gusar(dmn).