Dituduh Berikan Informasi ke Media : Karyawan Ramayana Ancam di Pecat, Waka Gibas Cinta Damai Geram

0
IMG-20200222-WA0114

Karawang, kutipan-news.co.id –  Gara-gara di tuding sekongkol memberikan informasi tentang kondisi kejadian adanya korban perampokan bermodus hipnotis di mall Ramayana Karawang, Seorang karyawati Ramayana terancam di pecat.

“Pihak management Ramayana tidak bisa melakukan pemecatan karyawannya dengan cara sebelah pihak, karena belum tentu Karyawan tersebut yang memberikan informasi terhadap awak media tentang kurang baiknya keamanan di sekitar mall Ramayana,” tutur Sopyan, Wakil Ketua Gibas Cinta Damai, saat di temui kutipan-news.co.id. Sabtu (22/2/2020).

Menurut Sopyan, Seharusnya pihak management, dalam melakukan pemecatan harus berdasarkan aturan yang sudah di tetapkan dalam perundang-undangan, dan tidak bisa memecat dengan sistem sebelah pihak.

” Itu semua sudah di atur pada Pasal, 151 ayat (1) dan ayat (2) berarti, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak melainkan harus melalui perundingan terlebih dahulu. Kemudian, apabila hasil perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja ketika buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Demikian ketentuan pasal 151 ayat (3) UU ketenagakerjaan.” terang Sopyan.

Lanjut Sopyan, mengatakan, kalau saja pihak Ramayana akan memecat salah satu karyawannya karena diduga karyawan tersebut memberikan informasi kepada awak media, itu merupakan kesalahan besar pihak manageman.

“Jelas sekali pihak managemen salah, dan tentunya melakukan pemecatan terhadap karyawan tersebut di pastikan akan berbuntut panjang,” tandasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!