14 Pelaku Ranmor Lintas Kabupaten Berhasil di Ciduk Jajaran Satreskrim Karawang

Karawang, kutipan-news.co.id – Satreskrim Polres Karawang berhasil menciduk 14 pelaku curanmor lintas kabupaten dalam operasi Jaran Lodaya yang digelar dari 22 Februari hingga 2 maret 2020.
“Kita berhasil menangkap 14 pelaku curanmor berikut pelaku penadah barang hasil curian” ungkap Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin yang didampingi Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan. Pada saat gelar ekspose, Kamis sore (05/03) dihalaman Satreskrim Polres Karawang.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, para pelaku sudah melakukan aksinya di 80 TKP sejak tahun 2019. Bukan hanya di Karawang pelaku juga melakukan aksinya di Subang dan Bogor.
“Barang bukti yang kita amankan yaitu 28 unit kendaraan roda dua, 1 buah air softgun, 1 buah korek api pistol, 2 lembar STNK, 2 buah mata kunci T, 26 buah anak kunci T, 2 buah kunci magnet dan barang bukti lainnya ” paparnya.
Kapolres juga mengatakan dari ke 14 pelaku sendiri, ada pelaku residivis yang pernah ditangkap di tahun 2011.
“Hasil operasi Satreskrim Polres Karawang ini, sebanyak 4 motor sudah diambil langsung pemiliknya di Mako Polres, Kamis siang,”Ucap Kapolres.
“Para pelaku di kecamatan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,”Pungkas Kapolres.