Maraknya Pendamping Desa Dobel Job Jadi PPK, Andri : DPMPD Jangan Diam

Foto : (By. Ilustrasi Rizqi Ramdani).
Laporan : Asep Kurniawan.
Karawang, kutipan-news.co.id –
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020, tentu ada rekrutmen Panwascam, PPL, PPK maupun PPS.
Meski demikian, Tenaga Pendamping Profesional Masyarakat Desa (TPPMD) atau pendamping desa tidak di perbolehkan merangkap jabatan seperti Panwas maupun penyelenggara Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang sudah melaksanakan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hanya saja dari ke 30 Kecamatan, terindikasi ada beberapa pendamping Desa yang lolos jadi PPK.
Menurut pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan kepada awak media menuturkan,
Memang dalam regulasi KPU, tidak ada larangan yang mengatur dan melarang pendamping desa atau profesi lainnya untuk jadi PPK.
“Tapi secara aturan dari Kementerian Desa sudah mengatur soal pendamping desa yang tidak boleh dobel job,”Kata Andri, Sabtu (7/3).
Ditambahkannya, jika memang pendamping Desa yang sudah terlanjur jadi PPK tersebut harus memilih salah satu dari dua job yang mereka jalankan, apakah sebagai pendamping desa atau PPK.
“Disini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Karawang juga jangan diam, kalau memang ada pendamping Desa yang jadi PPK, segera layangkan surat ke KPUD Karawang,”ucapnya.
Dipaparkan Andri, mereka harus memilih salah satunya. Mengundurkan diri dari PPK dan memilih tetap menjadi pendamping desa, atau sebaliknya.
“Pada prinsipnya jika di lihat dari regulasi yang ada di KPU, tidak mempermasalahkan apakah mereka itu pendamping desa atau PNS, sebetulnya mereka tetap bisa menjadi PPK. Hanya saja mereka terganjal dengan aturan Kementerian Desa.
Itu semua untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja tenaga pendamping professional masyarakat desa, dan demi suksesnya visi misi dan tujuan P3MD sesuai UU No. 6 Tahun 2014, serta segala peraturan turunannya,”pungkasnya.