Polemik Dobel Job Pendamping Desa Menjadi PPK, Ketua KPUD Karawang : Tak Ada Larangan

Laporan : Asep Kurniawan.
Karawang, kutipan-news.co.id –
Ramainya pemberitaan di beberapa media terkait dobel job jabatan Pendamping Desa merangkap Jabatan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) menjelang Pemilukada karawang 2020 terus di sorot.
Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Agus Somantri dengan sapaan Asom ketika di hubungi melalui telepon selulernya mengatakan, Pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap Perkemendes.
“Insya Allah besok kami akan konsultasikan dulu dengan pihak KPUD Karawang, kami tak mau gegabah,”Kata Agus Somantri melalui sambungan selulernya kepada kutipannews, Minggu (8/3).
Di tempat terpisah ketua KPUD karawang Miftah Farid ketika di konfirmasi terkait hal dobel job para pendamping desa yang menjabat sebagai PPK Ia pun mengatakan bahwa semua itu tidak larangan dalam persyaratan di KPU.
“Tidak ada larangan dalam persyaratan KPU, Seperti Petugas PKH itu terikat dalam peraturan kementrian, tapi dalam peraturan KPU itu tidak ada larangan,”Pungkasnya.