Penyebar Konten Asusila di Grup WhatsApp dan Facebook Dilaporkan ke Polisi

Laporan : Asep Kurniawan.
Karawang, kutipan-news.co.id – Warga Dusun Cibenda Desa Makmurjaya Kecamatan Jayakerta, ES (27) menjadi korban pencemaran nama baik dan penyebaran konten bermuatan asusila di media sosial Facebook.
Content asusila tersebut diduga disebarluaskan oleh pelaku FV melalui pesan messenger Facebook ke beberapa grup Facebook seperti Info Rengasdengklok, Berita Karawang, Karawang info, dan grup lainnya.
Bahkan tak cukup sampai di situ saja, penyebaran juga di lakukan melalui pesan berantai WhatsApp. Tak disangka penyebaran tersebut sampai kepada tempat sekolah anak korban yang dianggap masih di bawah umur. Sehingga dikhawatirkan bisa merusak psikologis dan perkembangan anak.
Akibat tidak terima dengan perlakuan penyebar konten tersebut, korban ES langsung melaporkan kejadian tersebut
ke Polres Karawang, Kamis (12/03).
Alhasil pelaporan diterima petugas polisi Polres Karawang Aiptu Rohmat Hidayat, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor LP/290/III/2020/JABAR/RES KRW.
Kuasa Hukum korban Alek Safri Winando menyebut akibat ulah pelaku korban menjadi trauma dan hal tersebut sangat menyudutkan korban di lingkungan tempat tinggalnya di desa Makmurjaya Kecamatan Jayakerta.
“Kami mendampingi klien kami ES, terkait laporan polisi di Polres Karawang, karena menjadi korban penyebaran foto asusila, melalui pesan messenger kemudian dilanjutkan via Whatssapp kepada sahabat-sahabat serta masyarakat yang ada di desa Makmurjaya,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (12/03/2020).
Menurut pria yang akrab disapa Roby, hal tersebut membuat resah dan gelisah korban, sehingga membuat korban merasa malu untuk keluar rumah. Atas perbuatan terlapor Febby Valentina, yang tidak lain adalah sahabat dari pelapor. Selain itu akibat kejadian tersebut juga menurutnya dianggap telah memberikan tekanan psikologis terhadap anak korban.
“Terlapor FV diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 27 ayat Juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, serta ancaman pidananya 4 tahun penjara dan yang memberikan pornografi 6 tahun penjara.
Tentukannya terus kami akan terus menindak lanjuti dan menunggu hasil perkembangan penyelidikan dari penyidik Polres Karawang,” tegasnya.
Sementara itu, korban ES, berharap agar kepolisian segera menindak lanjutinya. Pasalnya penyebaran konten dan foto tersebut dilakukan pelaku kepada semua keluarganya, lingkungan masyarakat, dan juga kepada media sosial sehingga seluruh masyarakat mengetahuinya.
“Saya mohon keadilan, agar pelaku bisa segera ditangkap, dan juga pihak-pihak lain serta oknum media yang juga turut menyebarluaskannya segera ditangkap. Karena pengaruhnya sangat berdampak bagi keluarga saya,” pungkasnya.