Gelapkan 1 Unit Mobil, PT Clipan Finance Bandung Laporkan Nasabah Hingga Dipenjara

Laporan : Saifal.
Bandung, kutipan-news.co.id –
Perusahaan pembiayaan PT Clipan Finance Bandung memberikan efek jera terhadap nasabah yang mencoba melakukan manipulasi atau penipuan.
Efek jera tersebut dilakukan setelah salah satu nasabah berinisial MS mencoba menggelapkan unit mobil dengan cara melakukan laporan palsu, bahwa mobil yang dicicilnya dibawa kabur oleh rekannya. Pelaku juga telah membuat laporan atas kejadian yang dialaminya.
Menurut Agastian Gagana selaku AR Head PT. CLipan Finance Cabang Bandung membeberkan kejadian tersebut bermula pada tahun 2018, ketika sebuah Yunit mobil jenis Toyota Fortuner dicicil oleh pelaku.
“Di bulan Juni tahun 2018, MS membeli unit Toyota Fortuner tahun 2012 dari sebuah showroom dengan cara kredit melalui pembiayaan PT. Clipan Finance Bandung, angsuran pertama dibayar bareng dengan DP, angsuran kedua juga lancar dibayar.
Menginjak angsuran ketiga debitur tersebut menunggak dan pada saat dilakukan penagihan oleh staff PT.Clipan finance, debitur menyampaikan jika unitnya hilang dibawa kabur oleh teman debitur,”ungkap Agastian.
Bahkan menurut Agastian debitur yang kini sudah terpidana itu membuat laporan ke pihak kepolisian seolah mobil hilang.
“Debitur mengatakan sudah melakukan laporan kehilangan di Polrestabes Kab Bandung,” lanjut Gagana.
Lebih lanjut, Agustian menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan perjanjian, jika unit hilang kewajiban debitur tetap dipenuhi. Bahkan PT Clipan beberpa kali mengirimkan surat peringatan, namun tidak diindahkan.
“Kasus unit digelapkan tidak bisa di claim ke asuransi. Kami pun sudah mengirimkan surat peringatan beberapakali terhadap debitur tersebut, tetapi tetap diabaikan,” Jelas Agustian.
Setelah dilakukan pengiriman surat peringatan beberapa kali, debitur nampak tidak mengindahkan, sehingga akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada yang berwajib.
“Karena tidak ada kesanggupan untuk membayar dan terindikasi debitur tersebut sengaja menghilangkan unit, maka pihak PT.Clipan melakukan pelaporan penggelapan unit di Polrestabes kota Bandung,” tukas Agustian.
Setelah pelaporan tersebut, kasus terus berlanjut dipangadilan, dan terbukti pelaku bersalah sehingga di vonis penjara 8 bulan dan denda 10 juta.
“Sampai akhirnya prose berlanjut di persidangan di PN Bandung, dengan putusan bahwa debitur terbukti bersalah dan mendapatkan vonis 8 bulan dan denda 10 juta rupiah, subsider tahanan satu bulan,” pungkasnya.
Dari kasus ini, PT Clipan sendiri akan menindak tegas jika ada debitur yang nakal, tidak akan segan memproses secara hukum.
“Dengan ini pihak perusahaan pembiayaan akan berlaku tegas terhadap siapapun debitur yg nakal dengan memproses secara hukum,” tutupnya.