Menpan-RB, Antisipasi Covid-19 ASN Bisa Bekerja di Rumah Sampai 31 Maret 2020

Jakarta, kutipan-news.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) membentuk pedoman kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah wabah virus korona (covid-19). Dan ASN bisa bekerja dari rumah sampai tanggal 31 Maret 2020.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan ada dua pejabat struktural tertinggi, yang berkantor saat para ASN bekerja di rumah.
“Ketentuan itu tertuang di Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN,”ungkap Tjahjo dilansir Medcom, Senin (16/3/20).
Sementara, ASN yang bekerja di rumah tidak boleh bepergian, dan hanya boleh keluar rumah saat keadaan mendesak, seperti memenuhi kebutuhan pangan.(red).