Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dibekuk, Polres Subang Serahkan BB ke Pemilik

0
IMG-20200318-WA0075

Laporan : Rohman.

 

Subang, kutipan-news.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Subang, berhasil mengungkap kasus sekaligus mengamankan 1 pelaku penipuan dan penggelapan dengan tersangka berinisial Rik (28), warga Kecamatan Subang.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga telah telah mengembalikan kendaraan roda 4 kepada para pemilik, yang menjadi korban penipuan dan pengelapan oleh pelaku,” ucap Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H saat gelar ekspose di halaman Mako polres Subang, Rabu, (18/3/2020).

Dikatakan Kapolres, Terbongkarnya kasus tersebut, setelah salah seorang korban Endang warga Kelurahan Cigadung Subang melaporkan kendaraan yang direntalnya dibawa pelaku.

“Setelah korban melakukan pelaporan, Akhirnya jajaran Satreskrim pun melakukan pencarian dan berhasil mengamankan kendaraan yang telah digadaikan termasuk dengan tersangkanya,”terang Teddy.

Sambung Kapolres, Modus tersangka melakukan penggelapan dan penipuan kendaraan tersebut dengan melakukan penyewaan kendaraan ke berapa orang pemilik kendaraan bertarif Rp 250.000 perhari, dan disewa selama 1-2 bulan.

“Awalnya datang sebagai konsumen sewa kendaraan, Namun dalam perjalannya, rata-rata pada bulan ke 4 kekeliruannya mulai beraksi, dimulai dengan pembayaran mulai mandek, kemudian pelaku langsung membawa kendaraan tersebut.

Bahkan bukan sekedar membawa kabur kendaraan, pelaku juga kembali menggadaikan kendaraan tersebut kepada orang lain dengan harga bervariasi antara 20 hingga 40 juta-an, tergantung jenis kendaraannya,”jelas Kapolres.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Bahwa dirinya melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan hidup.

”Yang jelas, Apapun alasannya perbuatan tersangka Rik (28), sudah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sebagaimana diatur pasal  372 dan 378 KUHP,” ungkap Teddy.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyerahkan 2 unit kendaraan kepada pelapor atas nama Endang, dan kepada pemilik yang tidak melapor karena belum mengetahui jika tersangka yang menggelapkan kendaraannya tertangkap polisi, bisa datang ke Mako Polres Subang.

“Silakan kalau merasa kehilangan atau menyewakan serta menitipkan kendaraan kepada tersangka asal ada identitas kendaraannya berupa BPKB akan diberikan gratis tanpa dipungut uang,” pungkanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!