Askun : Aneh, Ada Anggaran 144,6 Miliar RSUD Karawang Kok Minta-Minta

0
IMG-20200327-WA0044

Karawang, kutipan-news.co.id – Setelah dinyatakan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan para pejabat beserta ajudannya terpapar Virus Corona atau Covid-19, suasana Kota Pangkal Perjuangan terkesan mencekam.

Untuk menyelamatkan wabah Covid-19, tentunya Pemkab Karawang terus berupaya melakukan penyelamatan pencegahan.

Kini, terdengar adanya Surat Permohonan Bantuan Bernomor 447/951/Perenc/2020 dari Rumah Sakit Untuk Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan Swasta yang ada di Karawang.

“Hal ini jelas menunjukan kekalutan Pemkab Karawang dalam penanganan Covid-19. Padahal, didalam kas daerah masih terdapat anggaran Rp. 144,639 Miliar lebih yang bisa digunakan,” ungkap Praktisi Hukum Asep Agustian SH. MH, saat di temui kutipan-news.co.id, Jum’at (27/3/2020).

Dikatakan Asep, Adanya surat edaran berupa permohonan tersebut menurutnya boleh-boleh saja dilakukan, karena memang perusahaan juga ada tanggungjawab di saat seperti ini, yaitu dengan menggunakan dana CSR sebagaimana amanat UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun, alangkah lebih baiknya jika mendahulukan anggaran yang ada.

“Dasar dari surat permohonan bantuan tersebut adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 445/Kep.186-Dinkes/2020 Tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu. Salah satu yang ditunjuk adalah RSUD Karawang. Penetapan Gubernur tentunya bukan tanpa sebab, artinya berdasarkan pertimbangan kesiapan RS tersebut,” ucap Asep.

Pria yang akrab disapa Askun ini menjelaskan, Kabupaten Karawang menganggarkan Rp. 14,5 M untuk penanganan wabah Corona. Padahal terdapat anggaran sebesar Rp. 144,639 Miliar lebih yang bisa digunakan untuk penanganan corona di Karawang. Belum ditambah penggeseran anggaran tak berprioritas lainnya.

Sedangkan, untuk penanganan wabah Corona di daerah, Menteri Keuangan telah mengeluarkan PMK No. 19/PMK.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

“Dalam PMK itu jelasnya, bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 dan Dana Insentif Daerah (DID) diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.

Berdasarkan PMK No. 13/PMK.07/2020 tentang Rincian DBHCHT
Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Karawang mendapatkan Rp. 100.058.457.000 Miliar, Sementara Dana Insentif Daerah (DID) mendapatkan Rp. 44.581.513.000. Artinya, ada 144.639.970.000 bisa digunakan untuk penanganan wabah ini,”beber Askun.

Disamping dari anggaran itu, Askun juga mengatakan, sebenarnya dapat digunakan juga dari pos anggaran Tak Terduga (TT) yang penggunaan anggaran ini ketika terjadi kejadian-kejadian yang luar biasa, seperti bencana alam dan wabah penyakit.

Jika masih dianggap kurang, bisa dilakukan penggeseran anggaran dari kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu penting, seperti perjalanan dinas, pembelian kendaraan dinas, pengadaan pakaian pegawai, Bansos, pembangunan gedunng kantor, dan lainnya.

“Karawang sebagai daerah perlintasan, berdekatan dengan Bekasi, ditambah dengan adanya kawasan Industri, dan masuk dalam zona merah, seharusnya bisa maksimal dalam hal penganggaran, sehingga penanganannya pun bisa maksimal,”Pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!