Penyebaran Berita Hoax Pasien Virus Corona Berujung Pidana

0
IMG_20200327_150439

Surabaya, kutipan-news.co.id – Sementara itu Nurfadilah Warga Wonokusumo Surabaya, terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran menyebarkan berita Hoax terkait Virus Corona.

Ia di tangkap Polisi setelah mengunggah foto salah satu pasien rumah sakit paru yang di rujuk ke rumah sakit Doktor Sutomo dengan caption “pasien saspek corona telah ada di surabaya”, unggahan pelakupun viral di facebook dan meresahkan masyarakat Surabaya .

Di hadapan petugas tersangka mengaku hanya meneruskan pesan berantai yang di dapatkan dari Grup WhatsApp yang beranggotakan Wali Murid, pesan berantai yang belum terkonfir kebenaranya tersebut ia sebarkan di jaring sosial media facebook.

Polisi telah menyita HP atau telpon genggam dan akun facebook tersangka yang menjadikan nya alat penyebaran berita bohon atau Hoax .

Akibat perbuatan nya tersangka di ancam pasal penyiaran berita bohong dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

“Dengan ini saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat , khusus nya pemerintahan atau rumahsakit doktor sutomo atas postingan ,gambar dan kutipan kalimat tersebut yang mana fakta nya pasien tersebut bukan penderita virus corona dan saya berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut” ujar nya tersangka di lansir di Nettv, Kemarin.

Ini jadi pembelajaran bagi semua nya ,termasuk tersangka bahwasannya terhadap berita yang tidak benar atau belum tentu kebenaran nya , di larang untuk di sebarkan , mengingat adanya nya aturan undang undang yang berlaku” ujar KABID Humas polda Jatim(ik/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!