Dewas TVRI Pastikan, Pemberhentian 3 Direksi TVRI Tak Akan Pengaruhi Siaran

0
IMG-20200330-WA0000

Laporan : Saifal.

 

Bandung, kutipan-news.co.id – Dewan Pengawas LPP TVRI menegaskan pemberhentian tiga direksi di TVRI tidak akan mengganggu operasionalisasi TVRI sebagai lembaga penyiaran publikal.

Hal tersebut diungkapkan ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat melaui press release Minggu ini kepada publik.

Diungkapkan Arief, keputusan dewan pengawas LPP TVRI mengeluarkan surat pemberitahuan rencana pemberhentian SPRP kepada tiga(3) Direktur TVRI yaitu Direktur Program dan Berita, Direktur Keuangan dan Direktur Umum.

“Pemberhentian tiga direksi tersebut dilakukan sebagai upaya membuat kondusif internal LPP TVRI itu sendiri. Tiga direksi yang diberhentikan tersebut adalah Direktur Program dan Berita sdr Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan sdr Isnan Rahmanto dan Direktur Umum sdr Tumpak Pasaribu.

TVRI sebagai lembaga penyiaran publik akan terus mengedukasi masyarakat dalam melawan virus Corona yang saat ini sedang dihadapi oleh Indonesia. Dan LPP TVRI akan melaksanakan peran aktifnya dalam memerangi covid dan mendukung program pemerintah serta stakeholder lainnya,”ungkap Arief.

Ditambahkan Arief, TVRI adalah lembaga penyiaran publik yang telah berusia 57 Tahun, tidak tergantung kepada individu tetapi kepada sistem, dan manajemen.

“Kesiapan baik sistem, sumber daya, kompetensi, dan pengalaman para karyawannya akan tetap menjalankan program mitigasi anti covid 19, agar tetap terlaksana dengan baik. Bahkan akan ditingkatkan baik dari kualitas maupun frekuensi tayangan mitigasi pandemi ini,”tambah Arief.

Arief juga memaparkan, Penerbitan surat pemberhentian yang rencananya akan dijalankan dan akan menonaktifkan 3 direksi dilakukan sesuai dengan
peraturan pemerintah nomor 13/2005, menyusul pemberhentian sdr Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI pada tanggal 16 Januari 2020 ini.

“Ada alasan kuat dewas TVRI menerbitkan surat pemberitahuan rencana pemberhentian ke 3 anggota direksi tersebut karena
adanya pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang telah dilakukan. Sebagian besar pelanggaran mantan direktur Utama Dirut saudara Helmy Yahya yang melibatkan 3 anggota direksi tersebut.

Alasan lain adalah adanya indikasi kerugian yang dialami LPP TVRI antara lain hutang kepada Mola TV (liga Inggris) sebesar Rp 7,9 Milyar rupiah. hutang kepada mola TV yang jatuh tempo November 2019 yang dijanjikan dibayarkan melalui PNBP sampai Maret 2020 belum dapat dipenuhi pembayarannya,”beber Arief.

Lebih lanjut Arief mengungkapkan,
Bahwa Dewan Pengawas pasca pemberhentian Helmy Yahya juga mengetahui adanya ketidak harmonisan hubungan di lingkungan internal TVRI, yang antara lain disebabkan adanya upaya provokasi yang dilakukan unsur direksi untuk mendiskreditkan Dewas melalui media sosial melalui gerakan unsur karyawan.

Dewan Pengawas juga menerima laporan dari kalangan kepala satuan kerja di daerah, adanya semacam ancaman atau intimidasi kepada para satuan kerja di daerah yang dinilai mendukung Dewan Pengawas dan tidak sejalan dengan direksi yang dilakukan ketiga unsur direksi tersebut.

Mayoritas kepala stasiun TVRI dan satuan kerja di Jakarta yang berjumlah 20 lebih menyuarakan aspirasi mereka kepada pelaksana tugas direktur utama dan ketua Dewan Pengawas yang antara lain pada saat proses pencairan tunjangan kinerja bagi karyawan dengan memanfaatkan anggaran yang tersedia pada RKAT LPP TVRI 2020.

“Para kepala stasiun juga meminta agar proses pemilihan direktur Utama LPP TVRI yang sudah dalam proses dilanjutkan. yang terpilih direktur Utama penyelenggaraan LPP TVRI dapat dilaksanakan secara lebih baik dan penyusunan anggaran biaya tambahan untuk tunjangan kinerja untuk PNS sesuai peraturan presiden yang terbit akhir Desember 2019 yang disusul dengan adanya izin prinsip Menteri Keuangan mengenai tunkin untuk PBPNS dapat diwujudkan,”timpal Arief.

Arief juga memaparkan,
Perihal lain yang menjadi konsideran penting dalam pengambilan keputusan ini adalah upaya Dewas mendorong direksi untuk segera memperhatikan dan membayarkan tunjangan kinerja untuk seluruh karyawan yang terus dihambat oleh direksi.

“Pencairan tunjangan ini menjadi sangat krusial dibutuhkan lebih dari 4000 karyawan yang membutuhkan tunjangan di saat mereka akan memasuki bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri apalagi mereka saat ini cukup terdampak dari situasi pandemi Covud 19.

Diharapkan kondisi ini akan terselesaikan dengan adanya penonaktifan direksi yang ada dan menyiapkan Pelaksanaan Harian para senior dari TVRI agar lebih memahami aspirasi kondisi para karyawan yang mengharapkan cairnya tunjangan tersebut,”Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!