Ditengah Wabah Corona, PSK di Hotel Swissbelin Masih Tawarkan Bisnis Esek-esek

0
IMG-20200331-WA0007

Foto : Ilustrasi (Rizqi R Kutipan)

Karawang, kutipan-news.co.id – Demi mencegah penyebaran wabah global mematikan virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Daerah di setiap daerah akhirnya mengeluarkan surat edaran tindak lanjut pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Seperti halnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan surat edaran yang berisikan imbauan penutupan untuk sementara waktu kegiatan usaha di bidang pariwisata Hotel, Restoran dan tempat hiburan diminta tidak beroperasi sementara.

Surat edaran Nomor 300/1787/Satpol PP ditandatangani Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari, Dan himbauan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Bupati Karawang Nomor440/1604/Dinkes tanggal 14 maret 2020 tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang.

Bukan hanya itu saja, pihak Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolri mengeluarkan Maklumat dengan Pasal 14 ayat 1 UU No.4 TH 1984. Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana 1 tahun penjara.

Selain itu, Kapolri juga mengeluarkan Maklumat Pasal 93 UU No.6 TH 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelengaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi Penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan Kesehatan masyarakat Dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000.

Namun, ternyata himbauan yang dikeluarkan oleh pihak-pihak
Pemerintah ternyata masih ada yang melanggarnya, Nampaknya beberapa pemilik perusahaan mulai membandel, meski adanya surat edaran dari pihak Pemerintah, agar menutup tempat hiburan atau Penginapan yang berada di wilayah Kabupaten Karawang.

Membandelnya pihak perusahaan yang menyediakan jasa penginapan dengan di buktikannya banyak para Pekerja Sex Komersial (PSK), dalam situs jejaring sosial aplikasi Michat, dengan namanya di rahasiakan mengatakan bahwa dirinya standby di berbagai Hotel di wilayah Karawang.

Bahkan salah seorang PSK dalam akun aplikasi Michat nya, mengatakan bahwa penginapan Hotel Swissbelin yang di tempati olehnya dalam menyediakan jasa napsu si lelaki hidung belang tidak tutup dan tetap buka meski ada larangan tidak boleh menerima tamu-tamu yang menginap.

Tak segan-segan PSK yang mengatakan dirinya ada di Hotel Swissbelin tersebut memasang tarif secara pulgar.

Menurut salah seorang PSK dalam Akun Michet, banyak teman-teman nya juga yang menginap di berbagai hotel di Karawang, dan masih tetap di izinkan untuk membooking kamar.

Melihat hal tersebut, diharapkan pihak Kepolisian dan pihak Pemerintah agar bisa bertindak dengan tegas menindak berbagai hotel atau penginapan yang masih saja membuka jasa penginapan di wilayah Karawang.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!