Dampak Covid-19, BPR KU Cabang Jalancagak Siap Prioritaskan Debitur Mikro Sesuai POJK

0
IMG-20200401-WA0070

Laporan : Rohman.

 

Subang, kutipan-news.co.id – Soal aturan relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak wabah virus Corona (Covid-19), yang telah dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai intruksi Presiden kian mulai merambah ke setiap Daerah atau Kabupaten kota di Jawa Barat.

Pasalnya, kini Pimpinan PT. BPR KU Cabang Jalancagak, Jajang Sudrajat mengungkapkan siap untuk melaksanakan aturan tersebut.

Menurutnya, sesuai pemberitahuan dari Presiden tetang wabah Corona (Covid- 19), terhadap sektor ekonomi mikro yang paling terdepan, Bank itu sendiri mengikuti peraturan POJK 11/ POJK 03/2020 Konteknya untuk melaksanakan sesuai intruksi Presiden.

“Untuk melaksanakannya, sudah diketahui posisi debitur tersebut, baik kemampuan membayarnya, maupun dampak ekonomi menurun setelah dampak dari Covid-19, tentunya ini jadi sekala prioritas bagi nasabah yang mengalami kerugian atau penurunan dalam usahanya, nanti pihak bank akan menganalisa,” terangnya mengungkapkan kepada awak media, Rabu, (1/4/2020).

Sambung Jajang, Tentunya mengacu pada POJK mengenai penilaiyan kualitas aset. Antara lain, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan poko dan pengurangan tunggakan bunga, sesuai dengan kondisi debitur.

“Untuk mendapat pasilitas itu debitur harus mengajukan langsung 7 permohonan rekstrukturisasi ke bank sesuai dengan POJK 11/POJK. 03 /2020,” jelasnya.

Selain itu, kata Jajang, semoga dengan adanya wabah virus Covid-19 ini, dirinya mengharapkan semua tetap tenang, tapi harus tetap waspada.

“Mudah-mudahan wabah Covid-19 ini, bisa cepat hilang dan saya yakin bahwa akan kembali normal dan pulih seperti sedia kala, bank akan selalu membantu perekonomian, terutama bagi pengusaha mikro, ekonomi kecil yang ada dipedesaan,” ungkap Jajang berharap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!