Soal Pembebasan Biaya Listrik Selama 3 Bulan, Manajer PLN Rayon Karawang Masih Tunggu Juklak

0
IMG-20200401-WA0081

Karawang, kutipan-news.co.id – Belum lama ini Pemerintah melaui Presiden RI Ir. Joko Widodo telah mengumumkan akan memberikan pembebasan biaya listrik selama 3 bulan untuk 24 juta pelanggan dengan daya listrik 450 KV.

Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

Kebijakan ini menjadi salah satu poin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak Virus Corona atau Covid-19.

Hal senada juga di sambut baik dan dibenarkan oleh Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini memastikan jika PLN mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA).

Selin itu juga memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020, di kutip dari Liputan 6.com, Senin (31/3) kemarin.

Namun, kini kebijakan tersebut ternyata belum bisa di terapkan di wilayah Jawa Barat, padahal kabar terbaru tentunya sangat di sambut baik oleh warga kota pangkal perjuangan.

Kini, Manajer PLN Rayon Karawang kota Asep Sujana Suryana angkat bicara terkait kebijakan yang telah di umumkan dengan penanggulangan ekonomi di tengah wabah bencana virus Corona atau Covid-19.

Dirinya mengaku hingga kini belum menerima tembusan dari pihak pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan Dirinya juga mengaku hingga kini masih menunggu perintah dan Juklak aturannya.

“Iya, Sampai dengan saat ini kita masih belum ada perintah dan masih menunggu JUKLAKnya,”ucap Asep mengatakan via ponselnya kepada kutipan-news.co.id, Rabu (1/4/2020).

Ketika ditanya tentang persiapan apa saja yang akan di lakukan jika kebijakan dari pemerintah pusat
tersebut akan di lakukan di Kabupaten Karawang. Dirinya mengungkapkan tetap saja belum bisa berbuat banyak dan mesih menunggu JUKLAKnya.

“Untuk sementara masih menunggu juklaknya,”Pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!