Cegah Covid-19, Belasan Ribu Tahanan dan Napi Anak Dibebaskan

Jakarta, kutipan-news.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), membebaskan 13.430 narapidana dan anak.
Melalui program asimilasi dan integrasi per kemarin. Langkah itu sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang kapasitasnya meningkat. Hal tersebut di lansir di CNN, Kamis (2/4/2020).
Dikatakan Menkumham Yasonna Laoly, Pembebasan itu, didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi, bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Pihaknya sudah memberikan peringatan keras terhadap jajarannya, supaya tidak melakukan pungutan liar (pungli), dalam hal pengeluaran dan pembebasan warga binaan. (red)