Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Dua  Pemakai Sabu-sabu

0
IMG-20200402-WA0142

Laporan : Rohman.

 

Purwakarta, kutipan-news.co.id – Karena kerap sekali menggunakan narkotika jenis Sabu, Dua orang warga Desa Pamoyanan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Y (35) dan PA (38), akhirnya di ringkus Jajaran Satreserse Narkoba Polres Purwakarta.

“Tertangkapnya dua orang pelaku tersebut, berawal dari laporan masyarakat tentang kedua tersangka yang kerap sekali mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu,” tutur AKP Heri Nurcahyo, Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, saat Konferensi pers di lingkungan Polres Purwakarta. Kamis (2/4/2020).

Dari tangan pelaku, Pihak Satres Narkoba Purwakarta, berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kristal sabu yang di bungkus dengan pelastik.

“Saat ini kedua tersangka beserta barangbuktinya telah kami amankan di kantor Polresta Purwakarta,” terang Heri.

Kedua pelaku tersebut bakal di Ganjar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan obat terlarang atau Narkotika.

“Tentunya mereka bakal terkena ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun penjara,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!