Cegah Penularan Covid-19, 104 Napi Lapas Kelas II A Subang Dibebaskan

Laporan : Rohman.
Subang, kutipan-news.co.id – Lapas Kelas II A Kabupaten Subang, telah membebaskan 104 dari 635 penghuni yang telah memenuhi sarat dengan program asimilasi pencegahan penyebaran Covid-19 yang terus mewabah.
Kalapas Kelas II A Subang, Kusnali menjelaskan, Pembebasan bersayarat para warga binaan di Lapas Subang, dilakukan guna mencegah potensi penularan Covid-19, mengingat kondisi lapas yang sudah over kapasitas.
“Para warga binaan yang di bebaskan telah memenuhi syarat tertentu dan bukan dari kasus pidana Korupsi,” ucap Kusnali kepada awak media, Selasa (7/4/2020).
Selain itu, lanjut Kalapas, proses pembebasan sendiri dilakukan secara bertahap sejak tanggal 1 April 2020 lalu.
“Program pembebasan para warga binaan lapas ini, dilakukan berdasarkan peraturan Mentri Hukum dan Ham RI No 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrotas bagi Narapidana dan anak dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19,” tegas Kusnali.
Sementara, salah satu warga binaan Lapas Kelas II A Subang, Muchlis mengucapkan terima kasih banyak kepada Presiden dan Menkumham, serta kepada pihak Lapas Subang, para napi yang di bebaskan melakukan sujud syukur.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Presiden dan Menkumham, serta pihak Lapas Subang, yang telah membebaskan saya, padahal kalau dihutung saya bebasnya nanti di bulan juni, setelelah lebaran,” terang Muchlis.