Didalam Lapas Kelas II A Karawang Tak Terapkan Sosial Distancing, Ini Penjelasan

Laporan : Daman Huri.
Karawang, kutipan-news.co.id – Dengan alasan penghuni Overload (Melebihi Kapasitas), Lapas Kelas II A Karawang, diduga tidak terapkan, Pembatasan Sosial atau (Sosial Distancing), yang di intruksikan oleh pihak Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dalam menangani penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan Lapas.
“Kami bukan tidak menerapkan aturan dari pihak Pemerintah, namun kapasitas Masyarakat binaan di Lapas Karawang tidak sesuai dengan kapasitas,” tutur Key, Kepala Lapas Karawang, saat di temui kutipan-news.co.id, Selasa (7/4/2020).
Menurut Key, seharusnya LP Karawang hanya menampung binaan sebanyak 590 orang, namun berdasarkan data yang ada kini LP Karawang menampung 1.168 orang.
“Jadi sulit untuk menerapkan Sosial Distancing, yang di intruksikan pemerintah,” terangnya.
Lanjut Key, dalam menangani penyebaran Covid-19, pihak LP juga telah melakukan berbagai langkah, di antaranya menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh lingkungan LP dan juga menganjurkan agar penghuni LP rajin cuci tangan, dengan menggunakan sabun anti septik.
“Selain itu, kami pihak Lapas juga melarang keluarga penghuni lapas untuk berkunjung, demi keamanan dan pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkas Key.