Kemenperin Ingatkan Bakal Tindak Tegas Industri yang Langgar Protokol Kesehatan

Jakarta, kutipan-news.co.id – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, sudah mengeluarkan Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), untuk industri yang hasil produksinya dibutuhkan dalam penanganan Covid-19.
Tapi Agus juga mengingatkan, supaya perusahaan yang mendapatkan surat izin, tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Jika pihak perusahaan masih ada yang membandel, Saya tidak ragu-ragu memberi sanksi, dan kalau protokol kesehatan tidak diikuti juga, Sanksi pencabutan IOMKI pada perusahaan bakal di lakukan,”ungkapnya di lansir di Tempo.co, Minggu (19/4).
Sebelumnya, Agus juga sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020, tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat tentang corona atau Covid-19.
Selain itu, didalamnya ada aturan kegiatan berkumpul bisa dibatasi, tanpa mengganggu operasional industri tertentu. (red)