Mulai 24 April, Satlantas Polres Subang Berlakukan Larangan Mudik 2020

0
IMG-20200423-WA0048

Laporan : Rohman.

 

Subang, kutipan-news.co.id – Dalam rangka Rapat Kordinasi menindak lanjuti kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2020, oleh Bapak Presiden RI dan pihak kepolisian RI

Kini Jajaran Satlantas Polres Subang, rencananya bakal menggelar Operasi Ketupat Covid-19 Tahun 2020, yang akan dilaksanakan selama 34 Hari dan dimulai tanggal 24 April 2020.

KBO satlantas Polres Subang, Iptu Agus ST menjelaskan, Larangan Mudik diberlakukan mulai tanggal 24 April 2020, selama 34 hari dan dibarengi dengan di mulainya Operasi Ketupat Covid-19 2020.

“Itu sesuai dengan peraturan Kementrian Perhubungan, terkait Larangan Mudik agar segera diselesaikan dan prioritas yang tidak diperbolehkan mudik diutamakan ke daerah yang di kategori Zona Merah dalam PSBB,” jelasnya.

Ditambahkannya, Dalam Pelaksanaan Penyekatan agar memperhatikan Situasional Wilayah masing-masing, memberikan larangan kepada masyarakat agar tidak keluar masuk pada Zona PSBB.

“Untuk kendaraan Logistik agar di prioritaskan ke jalur khusus, agar tidak ada hambatan dan dalam pelaksaan larangan mudik, dan tidak dilakukan penutupan jalan baik jalan Tol, mauapun jalan Arteri melainkan Penyekatan atau Pembatasan,” ujarnya.

KBO Iptu Agus ST juga mengatakan Tidak ada pelanggaran-pelanggaran terkait operasional kendaraan dan mulai tanggal 24 April 2020, seluruh instansi terkait agar bersama-sama dalam pelaksanaan Larangan Mudik dimulai dengan perlengkapan yang disiapkan sesuai stndard penanganan Covid-19.

“Hal tersebut agar, langkah-langlah yang dilaksanakan di lapangan agar disesuailan dengan Protokol Kesehatan yang sudah ditentukan,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!