Diduga Langgar Surat Edaran Saat Covid19, Ini yang Dilakukan RM di Tunggakjati

0
IMG-20200429-WA0093

Laporan Ati Lestari

Karawang, kutipan-news.co.id
Walaupun sudah ada surat Edaran soal rumah makan atau lestoran dilarang melayani makan di tempat, ternyata, seakan akan dipandang sebelah mata oleh Rumah Makan Saung Abah di Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Seperti di tuturkan Ani, warga Kecamatan Rengasdengklok, dirinya masih dilayani makan di tempat oleh rumah makan tersebut, namun suasana di rumah makan Abah Cianjur terlihat sunyi tidak seperti malam sebelum bulan ramadhan.

“Masih dilayani kok, kemaren saya makan bersama rekan, saya di rumah makan itu sehabis buka puasa” kata Ani saat, Rabu (29/4)

Sebelumnya Ahmad Suroto Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang telah menghimbau bahwa rumah makan tidak boleh melayani makan di tempat, namun bole delefery dan beli makanan lalu balik lagi.

Hanya di perbolehkan buka jam 4 sore, yang buka untuk melayani COD aja kalaupun makan bungkus langsung pulang” kata Suroto, Senin (27/04/20) lalu.

Bukan hanya itu Surotopun secara tegas mengatakan bahwa pembeli makanan tidak boleh makan di tempat baik rombongan maupun perorangan, adapun tujuannya untuk mencegah menyebarnya virus covid-19.

Namun demikian bagi swalayan yang menjual sembako, toko sembako, toko obat boleh buka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!