Gugus Tugas Covid-19 Subang Umumkan Pelaksanaan PSBB Mulai 6 Mei 2020

Laporan : Rohman
Subang, kutipan-news.co.id – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang, secara resmi mengumumkan rencana pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan dilaksanakan seluruh Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat, mulai dari tanggal 6 Mei 2020.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), H. Sumarna, selaku Koordinator Bidang Humas Gugus Tugas Covid – 19, Kabupaten Subang di Posko Gugus Tugas. Sabtu, (2/5/2020).
“PSBB kata kuncinya itu pembatasan. Baik itu kegiatan belajar, bekerja maupun beribadah itu dibatasi bukan penutupan lokal,” jelasnya.
Kadiskominfo berharap pada saatnya nanti pelaksanaan PSBB berjalan dengan lancar dan diharapkan bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami atas nama Gugus Tugas Covid-19 Subang, menghimbau warga untuk meningkatkan kesadaran dengan melakukan langkah-langkah pencegahan dan kami juga menghimbau untuk menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh,” ujarnya.
Sementara itu perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr. Jan Rudi Iskandar menyambut baik dengan adanya PSBB, Dikatakannya secara teknis kesehatan pemberlakukan PSBB tidak terlalu berbeda dengan sebelum PSBB, namun pihaknya berharap PSBB dapat mengurangi kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP).
“Ketika sudah diberlakukan PSBB semua orang yang datang ke Subang di cek dan jika dari zona merah maka disuruh pulang kembali, jadi kasus ODP bisa berkurang,” pungkasnya.