Pemdes Sukajaya Segera Jemput Warganya yang Ngaku Terlantar di Pandeglang Banten

Laporan: Rohman
Subang, kutipan-news.co.id – Ayati binti Salimah (53), berpropesi sebagai penjual jamu, warga Dusun Mekarjaya RT 03, RW 01 Desa Pusakajaya, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, terlantar di Kabupaten Pandeglang, Banten selama 3 bulan.
Tersiar kabar, Ayati saat ini berada di rumah Hj Kiah, orang tua Sekdes Ramea yang beralamatkan di Kampung Ladujangkung RT 5, RW 3 Desa Ramea, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Untuk membantu warganya yang tidak bisa pulang dan terlantar di Banten, rencananya Pemdes Pusakajaya dan Bhabinsa TNI akan menjemput Ayati.
“Ya, kabar semalam dari media bahwa ada warga saya yang sudah kurang lebih 3 bulan berjualan jamu di daerah Banten, karena dengan keadaan Covid-19, ia dikabarkan susah untuk kembali pulang ke rumahnya di Subang,” kata Kades Pusakajaya, Heri Bahtiar. Minggu, (3/5/2020).
Dijelaskan Heri, Diketahui saat ini usia Ayati sudah diatas 50 tahun, selain keterbatasan kendaraan yang saat ini dibatasi dalam aturan PSBB, menjadi alasan warganya itu tidak bisa pulang ke kampung halamannya di Subang.
“Saat ini kami dari Pemerintah Desa Pusakajaya tengah melakukan komunikasi bersama Muspika Kabupaten Subang, agar bisa menjemput Ayati, untuk bisa pulang ke kampung halamannya, setelah di pastikan kabar Ayati dalam kondisi sehat,”tegasnya.
Sementara Camat Pusakajaya Fino Subriadi langsung bergerak dan meminta rekomendasi surat jalan ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang untuk penjemputan.
“Ya, tadi pagi kami terima laporan dari Kepala Desa Pusakajaya, bahwa ada warganya yang hampir sudah 3 bulan terlantar di Kabupaten Pandeglang, beliau kerjanya sehari-hari berdagang jamu. Namun dengan adanya PSBB yang mungkin sudah terlebih dulu disana, Ia sulit untuk pulang ke Subang,” terang Fino.
Dipaparkan Fino, Berdasarkan keterangan warga, Ayati lahir dari keluarga kurang mampu, kemudian pihak keluarga Ayati datang menemui Kepala Desa untuk meminta pertolongan, agar Ayati bisa di pulangkan.
“Berdasarkan laporan Kades lah, kami langsung menghubungi Satgas Gugus Tugas Covid -19 dan ternyata laporannya langsung di respon, untuk di buatkan untuk surat pengantar penjemputan,”paparnya.
Ditambahkan Fino, berbekal surat pengantar yang di ketahui Satgas Covid-19 Subang, Ia memerintahkan kepada Kades dan jajaranya untuk menjemput Ayati memakai kendaraan dinas, dan bilamana ada warga masyarakat yang datang ke Kabupaten Subang, dirinya tetap menghimbau, mereka tetap harus mengikuti aturan protokoler kesehatan.
“Mudah-mudahan saja penjemputan Ayati tidak ada halangan, Jika Ayati sampai ke kampong halaman, tetap akan di isolasi madiri selama 14 hari dengan pengecekan petugas kesehatan dan harus mematuhi anjuran protocol kesehatan, dengan begini salah satu bukti, bahwa kita hadir di tengah-tengah masyarakat di dalam kesulitan,”Pungkasnya.