Sri Mulyani, CPNS Tak Dapatkan Full THR Dari Gaji Pokok

0
IMG-20200503-WA0059

Jakarta, kutipan-news.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, rencananya bakal tetap memberi Tunjangan Hari Raya (THR), bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran tahun ini.

Tapi, ternyata THR bagi calon abdi negara ini, bisa di dapatkan hanya sekitar 80 persen dari gaji pokok (gapok) saja,”ungkap dia, dilansir CNN, Minggu ( 3/5/20).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyatakan, ketentuan pemberian THR kepada CPNS sebesar 80 persen dari gaji pokok, sebenarnya sama seperti tahun lalu, sehingga belum ada perubahan.

“THR biasanya diberikan ke CPNS yang sudah memiliki Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT),”ungkapnya.

Sebelum masa pencairan THR.
Menurut Paryono, hal yang tidak kalah penting dalam proses pemberian THR kepada CPNS, soal aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan (pmk).

Saat ini, pmk belum terbit karena menunggu peraturan pemerintah (pp), ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!