Bupati Purwakarta Bakal Cabut Izin Swalayan dan Toko Non Sembako Jika Langgar PSBB

Laporan : Rohman.
Purwakarta, Kutiapn-News.id – Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, akan melakukan tindakan tegas kepada pemilik swalayan atau toko penjual non pangan yang buka di saat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), di laksanakan di Purwakarta.
“Saya tidak akan segan-segan menutup atau menyegel swalayan atau toko yang bukan menjual sembako, ketika kedapatan masih buka di kala PSBB di laksanakan di Purwakarta,” Tutur Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta, saat di temui awak media. Senin (4/5/2020).
Selain melakukan penutupan, atau penyegelan terhadap sejumlah toko yang membandel di kala PSBB di Purwakarta di laksanakan, Anne pun siap memberikan teguran secara administratif dan akan di evaluasi perizinannya.
“Kalau perlu ijinya di cabut, karena ini penting dan memang sudah peraturan pemerintah, baik surat edaran sudah di berikan oleh kementerian perdagangan maupun Kementrian kesehatan,” Terang Anne.
Lanjut Anne, menegaskan, selain itu pula, pihak Pemkab Purwakarta, akan selalu menugaskan Sat PP untuk keliling wilayah Purwakarta, dan melakukan peneguran terhadap warga yang kedapatan masih berkumpul di berbagai pelosok Purwakarta.
“Kita akan tegur warga yang berkumpul, dan akan di berikan pemahaman tentang bahaya Virus Covid-19, selanjutnya orang yang berkumpul kita data, kalau saja masih membandel, kita bawa dan periksa kesehatanya,” Tandas Anne.