Diduga Kandang Ayam di Batujaya Bodong, Warga dan LSM Geram

0
Kandang ayam Batujaya

Karawang, kutipan-news.co.id – Kandang ayam di Dusun Karang Mulya, Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya kini kembali menuai komplik, dan menjadi sorotan warga setempat.

Padahal sebelumnya di akhir tahun 2019 silam, ketika dalam tahap pembangunan, kandang ayam tersebut juga telah menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.

Pasalnya, Kepala DLHK karawang pada waktu itu sempat menyatakan di salah satu media online, bahwa dirinya belum menerima izin dokumen permohonan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) maupun Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL).

Kemudian pada waktu itu, Kepala DLHK menyatakan untuk memerintahkan Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK dan Satpol PP Karawang untuk menindaklanjuti kelapangan terkait peternakan kandang ayam yang bisa mengakibatkan dampak pencemaran kepada lingkungan sekitar.

Namun, dengan seiring waktu berjalan, benar atau tidak tindakan dari Pemerintah melalui DLHK Karawang faktanya hingga kini belum terungkap secara gamblang, Bahkan hal tersebut kini mulai di pertanyakan oleh Ketua DPC LSM Korek Kabupaten Karawang Suhanta Perdana, Pasalnya dirinya mendapakan keluhan dari warga setempat, bahwa oknum pengusaha kandang ayam tersebut hanya memiliki izin dokumennya dari wilayah Bekasi.

“Saya mendapat kabar ini dari warga sekitar, dan kebetulan warga tersebut bisa dibilang salah satu aparat desa setempat,”ucap Suhanta menyampaikan pesannya ke redaksi kutipan-news.co.id, belum lama ini.

Dikatakan Suhanta, setelah mendapatkan kabar dari warga setempat, dirinya mencoba untuk melihat dari kejauhan, untuk sekedar memastikan laporan aduan yang ia terima. Dari pantauan di lapangan ia merasakan banyak kenjanggalan dan berniat untuk menindak lanjuti agar hal tersebut bisa terhindar dari kejahatan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan berdampak pada wabah penyakit kepada lingkungan sekitar.

“Saya melihat banyak kejanggalan dari tempat kandang ayam itu, Jika benar dokumen izinnya di keluarkan di Kabupaten Bekasi, bukan di kabupaten karawang, maka motif apa yang bakal direncankan oleh onkum pengusaha kandang ayam tersebut.

Dalam waktu dekat ini saya akan mendesak dan mempertanyakan DLHK Karawang terkait dokumen izin oknum pengusaha kandang ayam tersebut, jika memang ditemukan tidak ada izin yang resmi, kami meminta agar pihak DLHK Karawang menutup usaha tersebut, sebelum menimbulkan wabah penyakit kepada warga sekitar,”tungkasnya.

Seperti di ketahui, UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi NKRI dari pencemaran dan/ataukerusakan lingkungan hidup. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan hingga antisipasi isu lingkungan global, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak yang harus diperoleh warga negara. Sebagaimana Pasal 28H UUD NRI 1945.(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!