Meski PSBB Parsial Purwakarta Berjalan, Sejumlah Pelayanan Tetap Ngantor

Laporan: Rohman
Purwakarta, kutipan-news.co.id – Meski PSBB Parsial di Kabupaten Purwakarta sudah mulai diberlakukan dan sejumlah perangkat daerah memberlakukan Work From Home (WFH), secara penuh pelayanan public masih tetap di pastikan berjalan.
Hal tersebut merujuk pada surat edaran bupati purwakarta nomor : 800/1393/BKPSDM tentang pelaksanaan sistem kerja aparatur sipil negara pada masa pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar parsial di wilayah kabupaten purwakarta. Rabu, (7/5/2020).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Ai Sadiyah mengatakan, WFH secara penuh diberlakukan dengan tetap memperhatikan sasaran dan kinerja target pegawai yang bersangkutan, mulai tanggal 6 Mei hingga tanggal 20 Mei mendatang.
“Pemberlakuan WFH secara penuh tersebut, dikecualikan untuk sektor pelayanan pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana, perhubungan, persampahan, ketentraman dan ketertiban, ketenagakerjaan, pertanian dan pangan, sosial, pemakaman, pengelolaan keuangan daerah, serta pengelolaan pendapatan daerah,” terang Ai Sadiyah.
Ia juga menyebut, kepala perangkat daerah tetap melakukan pemantauan dan memastikan agar tugas dan fungsi berjalan sehingga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“Apabila ada hal mendesak untuk datang ke kantor, kepala perangkat daerah secara selektif dan akuntabel memanggil pegawai untuk bekerja di kantor,” ungkapnya.
Untuk jumlah pegawai yang piket, lanjut Ai, setiap harinya ditentukan dengan jumlah maksimum empat orang atau lebih sesuai dengan kebijakan perangkat daerah dengan tetap mengupayakan pencegahan Covid-19.
“Pegawai pun tidak diperkenankan membuat status di media sosial berbentuk provokasi terkait covid-19 atau PSBB parsial, serta tidak berkeliaran tanpa kepentingan mendesak dan apabila melakukan hal tersebut akan dikenai sanksi hukuman disiplin,” tandas Ai Sadiyah.