Banyak Rumah Makan di Karawang Langgar Aturan PSBB

Laporan : Ati Lestari.
Karawang, kutipan-news.co.id – Ternyata penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Karawang terlihat belum maksimal. Karena masih banyak pelanggaran dilakukan, seperti dilakukan para pelaku usaha kuliner dan rumah makan.
Banyak pedagang makanan, baik pedagang kecil maupun besar yang masih beroperasional seperti biasa dan tetap menyediakan makan di tempat. Sementara, dalam PSBB sudah diatur jam operasional para pedagang dan rumah makan tidak memperbolehkan konsumen berlama-lama di restoran tersebut.
Berdasarkan pantauan kutipan-news.co.id di lapangan, salah satu rumah makan di Jalan Jendral Ahmad Yani Karawang masih melayani konsumen makan di tempat, Padahal Pemerintah Daerah secara tegas melarang rumah makan melayani makan di tempat seperti yang disampaikan dalam surat edaran.
Nomor : 5/0/2268/Disperindag Tentang Pembatasan Operasional Pertokoan, Toko, Counter, Rumah Makan/Lestoran, Caffe, Warung Makan Dan Pedagang Kaki Lima Dalam Upaya Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Karawang yaitu “dilarang melayani makan/minum di tempat baik secara perorangan maupun kelompokā.