Soal Geger Pemanfaatan Lahan, Ini Penjelasan Pihak PJT II Bendungan Walahar

0
Kepala PJT Endang

Karawang, kutipan-news.co.id – Perum Jasa Tirta (PJT) II Bendungan Walahar kini memberikan hak jawab dan klarifikasinya, terkait adanya kabar tentang lokasi bangunan di bantaran irigasi Bendungan Walahar yang di keluhkan warga setempat, akibat diduga digunakan sebagai lokalisasi Tempat Hiburan Malam (THM) terselubung.

Selain itu, setelah mendapatkan keterangan dari salah satu pemilik warung yang mengaku tidak takut akan tempatnya di gusur, karena mengaku telah memiliki izin dari pihak PJT dan setiap satu tahunnya telah membayar sewa, Maka pihak PJT II Walahar pun juga memberikan keterangan resminya.

Endang Junaedi Kepala Seksi PJT II Bendungan Walahar saat memberikan keterangannya mengatakan, Untuk pemanfaatan lahan milik PJT II Bendungan Walahar yang di pakai oleh warga memang di benarkan pihaknya. Namun pihak PJT II Bendungan Walahar tidak pernah mengeluarkan izin untuk Tempat Hiburan Malam (THM) seperti yang dituduhkan masyarakat. Dan untuk lokasi THM karoke terselubung sebagaimana yang diberitakan itu liar dan ilegal, karena jelas tidak mengantongi izin resmi dari pihak PJT II Bendungan Walahar.

Menurutnya, hal tersebut ada ketentuan aturan resmi dari pihak manejemen dan direksi PJT, tiada lain untuk menarik manfaat bagi warga sekitar atas aset – aset milik PJT dengan catatan tidak mengganggu kegiatan oprasional, itupun sebernarnya penggunaan dan peruntukannya diatur sesuai dengan aturan- aturan perusahaan.

“Kalaupun dilapangan ada perubahan – perubahan peruntukan, itu sebenarnya di luar kendali kami. Tapi tidak menutup kemungkinan di masyarakat itu memang ada yang seperti di tuduhkan (kurang baik),”ungkap Endang saat di temui kutipan-news.co.id diruang kerjanya, Jumat (15/5/20).

Kepada kutipan-news.co.id, Endang, mengaku atas kejadian ini akan lebih sering melakukan evalusai dan mengkroscek kelapangan, serta akan mereviu ulang lagi terkait pemanfaatan lahan yang saat ini di manfaatkan oleh warga, yang nantinya akan pula di batasi terkait ketentuan kontraknya. Baik kontrak persatu tahun, maupun kontrak per dua tahun.

“Saya sendiri akan mengkroscek kelapangan terkait warga yang mengaku membayar sewa lahan setiap satu tahunnya itu, soalnya untuk tagihan – tagihan pelanggan kita nominalnya berpariatif, tergantung luasan dan peruntukan lahannya,” papar Endang.

Terkait adanya steatmen Sekretaris Satpol PP Karawang bahwa bangunan bantaran irigasi walahar telah menjadi incaran razia setiap tahunnya, karena ada pelanggan yang menggunakan bangunan di pakai tempat lokalisasi, Endang mengaku dirinya tidak mengetahui percis, Pasalnya dirinya duduk di PJT II Bendungan Walahar baru terhitung dari pertengahan Maret 2020.

“Terkait sudah laman atau tidaknya lahan PJT II ini di jadikan sebagai tempat lokalisasi itu saya tidak tahu, Karena saya menjabat di PJT II Bendungan Walahar ini masih baru,” ulas Endang.

Endang menjelaskan, saat ini dirinya sudah melanyangkan surat koordinasi ke Satpol PP, Muspika dan Babinsa setempat, tiada lain untuk melakukan sinergitas dengan Pemerintah dan mengupas program – program yang di lakukan sebelumnya oleh pihak PJT bersama pemerintah.

“Kalua memang disini ada tempat lokalisasi, kenapa tidak kita adakan program penertiban, kalua kita sudah bersinergi, Selajutnya terkait penertiban dan penataan tersebut akan kami sampaikan ke manejemen untuk dapat di lakukan program – program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya, khususnya untuk optimalisasi aset perusahaan,” beber Endang.

Lebih lanjut Endang pun mengatakan, dirinya mengaku memang masih baru duduk di PJT II Bendungan Walahar tersebut, dan belum sempat menerima keluhan dari warga setempat, Padahal jika sertamerta mereka merasa terganggu, mereka tinggal mengirimkan surat ke pihak PJT, kemudian tentunya pihak PJT akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk melakukan program penertiban oleh pihak Satpol PP.

“Paling saat ini untuk tindak lanjut preventif langkah yang akan kami lakukan terkait perizinan dari pemanfaatan pembangunan di lapangan sesuai tidak dengan pengajuan pembangunan peruntukan sewa lahan usahanya yang di ajukan dari masyarakat kepada pihak kita, dan nanti jika di temukan ada tempat yang digunakan sebagai tempat lokalisasi nanti akan kita layangkan surat teguran kepada meraka. Tentunya untuk perjanjian kotraknya akan di reviu lagi, jika itu terbukti mungkin kami tidak akan perpanjang kotrak tersebut,” tegas Endang.

Jika Bendungan Walahar ini akan di jadikan tempat pariwisata, Endang berharap itu bisa di realiasikan, agar penataan PJT II Bendungan Walahar sebagai tugas pungsi menjaga saluran irigasi tetap bisa berjalan dengan baik dan ketahanannya tidak bermasalah tentunya bisa lebih bermanfaat, baik untuk masyarakat ataupun Pemerintah.

“Kalaupun misalnya bendungan walahar ini di jadikan tempat pariwisata, dijadikan sebagai tempat program UKM juga akan sangat baik. Dan tentunya bakal di tata dengan baik, jadi tidak kumuh. Tentunya program pemerintah dengan program pemberdayaannya untuk masyarakat bisa sinergi dan berjalan dengan baik,”pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!