Direktur JMPH Soroti Pemanfaatan Sewa Lahan PJT II Bendungan Walahar

Karawang, kutipan-news.co.id – Sepertinya bisnis praktik prostitusi esek-esek tak mudah untuk di hilangkan begitu saja. Sehingga seolah-olah bisnis prostitusi terlihat legal dan mungkin tengah berlangsung selama puluhan tahun, dan alhasil rupanya hanya hayalan saja untuk di musnahkan.
Padahal, aparat gabungan pun sering melakukan razia ke tempat-tempat lokalisasi yang dianggap telah meresahkan warga, dan dianggap bibit penyakit masyarakat. Tapi buktinya saat ini hal tersebut di akui ataupun tak di akui menjadi hal yang sudah lumrah di ketahui masyarakat. Sekali pun keberadaanya berada di tengah-tengah lingkungan pemukiman masyarakat, tapi apalah kata, itu tetap berlangsung.
Seperti halnya, yang saat ini tengah menjadi sorotan media massa, tentang banyaknya dugaan bangunan di atas tanah pengairan Perum Jasa Tirta (PJT) II Bendungan Walahar, dan konon katanya dijadikan tempat lokalisasi yang sudah berlangsung cukup lama.
Walaupun kabar tersebut telah di bantah pihak PJT II Walahar yang tidak pernah merasa memberikan izin terhadap para lokalisasi Tempat Hiburan Malam (THM), dan mereka juga membantah, banyaknya Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan Sementara (SPPLS) yang di salah gunakan, akan menjadi bahan evaluasi pihaknya.
Atas rasa keprihatian akan hal tersebut, Direktur Jaringan Masyarakat Peduli Hukum (JMPH) Simon Fernando Tambunan, SH, MH, merasa ada kejanggalan jika memang kabar pihak PJT II Bendungan Walahar tersebut memberikan hak SPPLS kepada warga untuk di jadikan tempat lokalisasi dan setelah itu di biarkan oleh pihak PJT II Bendungan Walahar, dan apabila hal tersebut terbukti benar maka PJT II dapat dikatakan telah melanggar wewenang terkait pemberian izin kepada penerima izin kelola lahan milik PJT II sendiri.
“Saya yakin bukan berarti pihak PJT II Bendungan Walahar itu tidak tahu ada kegiatan lokalisasi di area lahannya, Karena konon kabarnya kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama, Mustahil kalau Pihak PJT II tidak tahu, dan pemerintah kabupaten karawang sampai saat ini hanya baru melakukan tidakan razia saja, namun penertiban pembongkarannya terhadap bisnis praktek prostitusi tersebut belum di lakukan.” ucap Simon.
Kepada kutipan-news.co.id, Simon mengatakan, bahwa dirinya yakin ini adalah suatu pembiaran yang dilakukan oleh pihak PJT II dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang diduga di jadikan lahan bisnis untuk mendapatkan gaji tambahan para oknum Pengamat Pengairan dan Pejabat PJT II yang berada di Wilayah Kabupaten Karawang.
“Tak ada alasan lagi bagi saya jika mereka itu tidak tahu, kan di situ lahan terbuka, dan gamblang terlihat oleh masyarakat umum, maka pastinya disini banyak oknum yang terlibat,” timpal Simon.
Simon menjelaskan, sebenarnya lahan tersebut bisa di kategorikan termasuk area penghijauan, karena lahan tersebut dekat dengan bendungan irigasi walahar, namun si penerima pemohon yaitu pihak PJT II terkesan tutup mata, sebab kegiatan lokalisasi itu telah berlangsung cukup lama.
Adanya peristiwa ini harus segera diusut oleh aparat Penegak Hukum, PJT II harus segera diaduit perihal pemanfaatan dan penyewaan Lahan-lahan milik PJT II, tidak terbatas pada Sewa lahan ini, namun segala Perjanjian yang berkaitan dengan perjanjian pemanfaatan lahan oleh Pihak-Pihak lain karena kuat dugaan saya telah terjadi penyelewengan Hukum yang bertujuan menguntungkan oknum-oknum pejabat PJT II.
Aparat Penegak Hukum harus segera bergerak tanpa menunggu adanya laporan dari masyarakat, sebab dengan banyaknya pelanggaran atas pemanfaatan lahan yang tidak ditindak oleh PJT II maka sesungguhnya adalah suatu Bukti Permulaan untuk menduga adanya Oknum-Oknum Pejabat PJT II yang mencoba mencari keuntungan.(red)