Berdasarkan Fatwa MUI, Pemkab Subang Tak Selenggarakan Sholat Idul Fitri 1441 H

0
IMG-20200523-WA0196

Laporan : Rohman.

Subang, kutipan-news.co.id – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Subang, tidak akan menggelar sholat Idul fitri 1441Hijriyah di mesjid agung maupun di alun-alun Subang, keputusan ini didasarkan Fatwa MUI Subang terkait pandemi Covid-19.

“Dipastikan untuk tahun ini Pemkab Subang tidak melaksanakan sholat Idul Fitri, baik di Masjid maupun di alun-alun,” ujar Sumarna Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Subang saat ditemui kutipan-news.co.id Sabtu, (23/5/2020).

Dikatakannya, Tidak ada pelaksanaan sholat Idul Fitri, karena merujuk pada Fatwa MUI Subang, yang didalamnya menghimbau warga untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing – masing-masing,” paparnya.

Biasanya setiap tahunnya, Pemkab Subang menyelenggarakan dua Sholat Ied, baik Idul Fitri maupun Idul Adha di Alun-alun Pemkab Subang.

Kalaupun melaksanakna sholat di Masjid atau di Mushola, MUI meminta menerapkan protokol kesehatan dan maksimal sebanyak 30 jamaah, dengan durasi waktu lebih dipercepat.

“MUI juga meminta warga tidak bersalaman dan atau ziarah kubur setelah pelaksanaan Sholat Idul fitri,” tandas Sumarna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!