Diduga Bagikan BLT Cuma 200 Ribu ke Tiap Warga, Kades Kemiri Tabrak Aturan Menteri

Laporan : Daman Huri.
Karawang, kutipan-news.co.id – Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupataten Karawang diduga tabrak aturan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2020 yang jelas jelas menyebut angka 600 ribu rupiah dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Dana Desa (DD) tahap dua. Namun faktanya Kepala Desa Kemiri hanya membagikannya sebesar 200 ribu rupiah kepada KPM.
Atas kejadian tersebut, kini membuat Sekjen Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang angkat bicara, karena menurutnya ada aturan yang menjadi payung hukum soal pembagian dana DD tersebut
“Dasar Hukum Pemberian BLT dari Dana Desa untuk pencegahan dan penanggulangan covid-19 adalah 1. Permedes PDTT Nomor 6 tahun 2020, 2. PMK Nomor 20 Tahun 2020 dan diperbaharui yang sekarang PMK Nomor 50 Tahun 2020. Dan jelas aturan itu menyebut angka 600 ribu per- KPM,” kata Alek Sukardi Sekjen APDESI Kabupaten Karawang, Minggu (24/05/20).
Lanjutnya, Iapun mempertanyakan apa yang menjadi payung hukum hingga kepala desa Kemiri membagikan DD tahap dua kepada KPM sebesar Rp 200 ribu rupiah, Sementara di dalam dua aturan PMK dan Permendes diharuskan sebesar Rp 600 ribu rupiah.
“Apa yang menjadi dasar hukum atau payung hukumnya hingga kepala desa tersebut membagikan kepada KPM sebesar Rp 200 ribu rupiah itu” kata alek dengan penuh tanda tanya.
Ia juga meminta kepada Camat dan DPMD segera turun tangan, agar kejadian seperti ini jangan sampai terjadi di desa lain.
“Camat dan DPMD harus turun tangan, jangan sampai kejadian serti ini terjadi di desa lain” jelasnya.
Namun demikian, atas ke khawatiran ini di lakukan oleh desa lain, Alek rencananya akan melaporkan kejadian ini ke DPMD, agar ditindaklanjuti.
“Nanti akan saya laporkan ke DPMD” pungkasnya.