Dianggap Langgar Aturan PSBB, Polsek Patokbeusi Bubarkan Para Pemancing

0
IMG-20200527-WA0055

Laporan : Rohman.

Subang, kutipan-news.co.id – Setelah memberikan peringatan dan teguran yang dilayangkan tidak digubris, akhirnya petugas Polsek Patokbeusi bersama jajaran Muspika membubarkan kegiatan mancing massal di Pemancingan Desa Tanjungrasa Kaler Pantura Subang.

“Pembubaran dilakukan setelah petugas memberikan peringatan dan teguran kepada pemilik kolam pancing, namun tidak pernah digubris dan kamipun melakukan tindakan tegas, lantaran kegiatan mancing tersebut melanggar aturan PSBB,” kata Kapolsek Patokbeusi Kompol Sarjono saat memimpin kegiatan pembubaran. Rabu, (27/5/2020).

Ditambahkannya, Saat sampai ke lokasi pihaknya mendapati puluhan warga yang berkerumun sedang asyik mancing tanpa memperhatikan jarak aman dan bahkan sebagian tidak mengenakan masker.

“Awalnya para pemancing enggan untuk membubarkan diri lantaran merasa sudah membayar kepada pihak pengelola, namun kami tetap bertindak tegas dengan mengancam akan merampas seluruh peralatan pancing jika warga tidak segera bubar,” jelas Kompol Sarjono.

Dikatakannya, Akhirnya warga pun bersedia membubarkan diri dan tindakan tegas kami ambil guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, terlebih penerapan PSBB masih diberlakukan di Kabupaten Subang.

“Kami juga hanya memberikan teguran dan peringatan, agar pihak pengelola menghentikan sementara kegiatan mancing di kolamnya dan hal ini demi menghindari terjadinya kerumunan, tapi jika pihak pengelola kolam tetap membandel kami akan mengambil tindakan tegas dan menerapkan sanksi pidana,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!