Disdikbud Subang Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 18 Juni 2020

Laporan : Rohman.
Subang, kutipan-news.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang, mengeluarkan surat edaran tentang masa belajar di rumah selama pencegahan Covid-19, diperpanjang mulai dari tanggal 2 Juni hingga 18 Juni 2020.
“Kegiatan pembelajaran di rumah dalam masa darurat covid-19 diperpanjang mulai dari tanggal 2 Juni sampai 18 Juni 2020,” jelas Kadisdikbud Subang Tatang Komara. Jum’at, (29/5/2020).
Pihaknya juga menyampaikan, Pemberian tugas belajar dari rumah selama pencegahan Covid-19 diharapkan berupa pengetahuan tentang covid-19, pola hidup sehat dan pengembangan karakter, tidak berbentuk tugas yang memberatkan siswa dan orang tua.
“Sementara itu, untuk pembagian raport jenjang SD kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan SMP kelas 7 dan 8 tanggal 19 Juni 2020 dan kegiatan PPDB dari 15 Juni sampai 11 Juli, libur akhir tahun pelajaran tanggal 11 Juli dan hari pertama efektif pelajaran baru tanggal 13 Juli 2020,” tandasnya.