Gubernur Rekomendasikan Subang Lanjutkan PSBB Parsial

Laporan : Rohman.
Subang, kutipan-news.co.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mengumumkan kota dan kabupaten yang direkomendasikan melanjutkan PSBB dan daerah mana yang boleh menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Dari hasil evaluasi, sebanyak 12 daerah di Jawa Barat direkomendasikan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan salah satunya Kabupaten Subang, karena masih berada di zona kuning.
Selain Subang, kota kabupaten yang harus melanjutkan PSBB yaitu kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bandung, Depok, Karawang, Indramayu, Kabupaten Sukabumi dan Cimahi, hal tersebut disampaikan ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Jumat (29/5/2020).
Sementara itu 15 daerah lainnya di Jawa Barat masuk ke dalam level kewaspadaan dua atau zona biru, Daerah-daerah inilah yang diperbolehkan menerapkan AKB mulai 1 Juni 2020 mendatang.
15 kota kabupaten yang bisa menerapkan AKB yaitu Kabupaten Bandung Barat, Ciamis, Banjar, Cianjur, Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Pangandaran, Purwakarta, Kuningan, Majalengka, Sumedang, Kota dan Kabupaten Cirebon, dan Kota Sukabumi.
“15 Daerah sudah diijinkan melakukan AKB atau new normal, karena sudah masuk di zona moderat yaitu level 2 biru, Total sekitar 60%, Dua belas Daerah atau 40% di level 3 zona kuning, direkomendasi melanjutkan PSBB Parsial sampai tanggal 4 Juni (5 daerah Bodebek) dan tanggal 12 Juni (7 daerah non Bodebek),” kata kang Emil.
Sementara Bupati Subang, H.Ruhimat mengatakan jika Subang harus melakukan perpanjangan PSBB, disimpulkan PSBB kabupaten Subang akan di fokuskan di desa atau lingkungan masyarakat, dimana ada yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“PSBB lanjutan ini juga merupakan periode sosialisasi menuju new normal,” ungkap Bupati Subang H.Ruhimat usai mengikuti telekonference.