Kadispemdes Subang : Soal Surat Pengunduran Diri Kades Jabong, Belum Tentu Dikabulkan

Laporan: Rohman.
Subang, kutipan-news.co.id – Soal surat permohonan pengunduran diri oleh Kepala Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, H. Amo Taryono pada Senin, (8/6/2020), ditanggapi santai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, khususnya oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Kadispemdes).
Kadispemdes Nana Mulyana menekankan agar kepala Desa Jabong tidak usah mengundurkan diri, karena tidak jelas dasar pengunduran yang dimohon dan pengunduran dirinya belum tentu dikabulkan.
“Permohonan itu belum tentu dikabulkan, kalau kita sih berharap terus terang beliau tidak mengundurkan diri dan kurang indah, walaupun didalam peraturan perundang-undangan diperbolehkan, tapi kan masalahnya tidak krusial, tidak penting,” ungkap Nana Kamis, (11/6/2020).
Nana juga berharap agar Kades Jabong mempertimbangkan dan mencabut kembali surat pengunduran dirinya, yang telah dikirimkan ke Pemerintah Daerah, apalagi saat ini masih dengan suasana Pandemi Covid-19.
“Jadi kita mencoba juga supaya mempertimbangkan kembali, kita berharap mudah-mudahan bisa mencabut kembali dan Kades tidak jadi mengundurkan diri, karena dengan suasana Covid-19 ini, tentunya peran Kades di butuhkan,” paparnya.
Nana menjelaskan, secara konstitusional itu boleh-boleh saja, menurutnya mungkin itu karena luapan emosionalnya saja dan untuk aparatur desa yang ikut juga mengundurkan diri dikabarkan mereka dari kemarin sudah bekerja lagi, sudah melakukan aktivitas.
“Itu mungkin spontanitas, artinya kapabilitas kepala desa itu bagus di masyarakat, apalagi jika masyarakat bisa memberikan support dan bentuk dukungan agar kades untuk tetap menjalankan tugas sebagai kepala desa sampai berakhir masa jabatannya selama 6 tahun kedepan,” pugkasnya.