Askun Beberkan Pengendapan Dana Covid-19, Kasi Intel Kejari Karawang Diminta Turun Tangan

0
IMG-20200612-WA0031
Asep Agustian SH. MH.

Karawang, kutipan-news.co.id –  Dugaan pengendapan anggaran Covid-19 pernah terjadi di Karawang, jadi sangat mustahil menurut Asep Agustian SH, MH anggaran Covid tidak dikorupsi, Sehingga perlu campurtangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk melakukan Penyelidikan, Jumat (12/06/20).

Saat ditemui di kediamannya Asep Agustian SH, MH memastikan dan sangat yakin 100% Anggran Covid-19 di Karawang diselewengkan alias di korupsi.

“Saya yakin 100 persen, anggaran Covid-19 dikarawang ini ada penyimpangan,” Kata Asep Agustian yang biasa disapa Kang Asep Kuncir (Askun), Kamis (11/06/20).

Askunpun membeberkan adanya dugaan pengendapan uang sumbangan dari pihak swasta kepada Pemda karawang guna membantu penanganan covid-19 yang diduga akan mencari keuntungan dari pengendapan uang tersebut.

“Salah satu contoh apakah tidak mungkin ada uang yang diberikan untuk disumbangkan, tetapi pada kenyataannya mengendap satu bulan setengah, lalu dimasukan ke rekening lain. Kemudian itu buat apa,? kan kegunaanya untuk biaya Penanganan Covid” jelasnya.

lanjut dia, dengan adanya pengendapan uang sumbangan dari masyarakat, askun berpilir apakah masyarakat yang bodoh apa pejabat yang akan membodohi kepada rakyatnya

“Saya pikir apa masyarakat yang bodoh, apa toh punya pimpinan, ataupun para pejabat ini yang akan membodohi kepada rakyatnya. Saya berpikir lok kok saya dibodohi, ya sebulan setengah itu ada uang yang mengendap dan sumbangan sumbangan, saya belum tahu.

Lanjutnya Iapun menyadari bahwa PSBB baru akan berakhir dan kehidupan normal baru akan dimulai, namun demikian pihak kejaksaan sudah bisa memulai pengumpulan data, karena selama ada covid, aktivitas menjadi terganggu.

“Sekali lagi saya katakan memang covid belum selesai, PSBB baru beres. Artinya kehidupan baru dibuka belum lama, tapikan kehidupan sudah mulai kelihatan normalnya nih, boleh dong kasi intel  untuk mengumpulkan data, infomasi apa apa, dan yang lain lainnya untuk manarik ada kerjaannya. kalau sekarang pihak APH nya dalam hal ini Kejaksaan diam, ya bagaimana mau ketemu, bagaimana mau didapatkan” tutur Askun.

Askunpun kembali menegaskan bahwa pihak intel Kejaksaan harus bisa bergerak tanpa menunggu perintah.

“Dia harus sudah bergerak mengumpulkan data informasi ataupun itu yang yang lainnya kan itu sesuai alurnya Intelejen. Kalau intelejen itukan tidak harus diperintahkan dan tidak harus menunggu, diakan harus bisa bergerak sendiri” jelasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!