DPC PDIP Subang Minta Ridwan Kamil Cabut Aturan Tentang Covid-19 Dilingkungan Pesantren

Laporan : Rohman.
Subang, kutipan-news.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Partai Demokrasi Iindonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Subang, meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) soal pencegahan Covid-19 di lingkungan pondok pesantren (ponpes).
Sekretaris DPC PDIP Subang, Niko Rinaldo merespon terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 termasuk di lingkungan pesantren.
“Kita mengapresiasi soal langkah Gubernur menghadapi New normal atau adaptasi kehidupan baru (AKB), tapi terkait ancaman Pemerintah Provinsi yang akan memberika sanksi bagi pesantren itu harus ditinjau ulang, karena memberatkan,” kata Sekjen DPC PDIP Subang, Niko Rinaldi kepada awak media.. Minggu, (14/6/2020).
Niko juga menilai, Keputusan Gubernur Nomor 443 dapat membebani ponpes di tengah situasi saat ini dan selain itu, dikhawatirkan juga akan menimbulkan reaksi dari pesantren itu sendiri, Sebab Kepgub Nomor 443 tersebut mewajibkan pesantren menyediakan sarana dan prasana sesuai protocol pencegahan Covid-19 dan untuk itu, ia meminta agar Kepgub tersebut ditinjau ulang dan dibatalkan.
“Dengan situasi seperti serta prasyarat dan kewajiban pesantren menyediakan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19, bisa menyulitkan Pesantren dan apalagi dengan dampak ekonomi yang saat ini tengah kita hadapi, belum lagi ada ancaman sanksi jika tidak dipenuhi,” tuturnya.
Sementara itu, Pengurus Ponpes Miftahul Huda Almusri, KH Ujang Soleh alias Sy Abrehom, menentang keras ancaman Gubernur Jabar ini dengan beberapa alasan, pertama pesantren ini lembaga pendidikan mandiri yang eksistensinya tidak ditanggung oleh pemerintah sebagaimana lembaga-lembaga pendidikan negeri lainnya.
“Kalau toh pun ada pesantren yang menerima bantuan (hibah) dari pemerintah, sifatnya hanya alakadarnya dan bantuannya juga tidak merata,” terangnya.
KH Ujang Soleh juga menambahkan, jika membuat regulasi buatlah tanpa harus mengancam eksistensi pesantren dan jika dalam aturan yang disusun oleh pemerintah itu ada nada ancaman, aturan yang mengancam itu yang menjadi bukti kecacatan moral dan etika pemerintah atas eksistensi pesantren selama ini.
“Kalaupun mau membuat aturan dengan nada acanaman semacam itu, setidaknya pemerintah harus memastikan bahwa seluruh fasilitas infrastruktur utama penanggulangan Covid-19 ada dan disediakan oleh pemerintah di seluruh pesantren di Jawa Barat tanpa terkecuali, selama fasilitas dan infrastruktur itu tidak ada dan tidak disediakan oleh pemerintah tak usahlah membuat aturan dengan nada ancaman,” tegasnya.
KH Ujang Soleh juga menyentil Gubernur Jawa Barat dengan mengatakan, tak pantas saat kampanye keliling ke pesantren-pesantren untuk mendulang dukungan dan saat ini malah membuat aturan yang mengancam ditengah keberpihakan pemerintah atas pesantren yang masih jauh dirasakan ditengah pendemi Covid-19.
“Kami meminta kepada yang terhormat Gubernur Jawa Barat untuk mencabut/poin ancaman dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren,” pungkasnya.