Firmana Property dan Pemilik Tanah di Karawang Diduga Alih Fungsikan Lahan Pertanian

0
Firmana Property 1

Karawang, kutipan-news.co.id –  Pesatnya pembangunan di Karawang, Jawa Barat, ternyata berimbas pada tergerusnya lahan pertanian. Di Kecamatan Telagasari, misalnya yang notabenya salah satu daerah lumbung padi, dalam satu tahun diperkirakan alih fungsi lahan pertanian diduga mencapai puluhan hektar lebih.

Tentunya, Alih fungsi lahan tersebut akan menjadi momok yang menakutkan bagi para petani, karena hilangnya lahan pertanian secara pelan-pelan, akibat derasnya para pengusahan atau investor yang akan meraup ke untungannya semata.

Efek domino berdirinya usaha di sektor jasa Perumahan yang jelas telah menggerogoti dan bakal raibnya lahan pertanian. Tak heran jika saat ini sebagian masyarakat Karawang mulai khawatir predikat Kota Lumbung Padi yang disandang selama beberapa dekade akan segera hilang dengan habisnya lahan pertanian di Karawang.

Padahal, Pemkab Karawang telah mengeluarkan payung hukum terkait lahan abadi itu. Aturan tersebut tertuang dalam Perda No 1/2018 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam aturan ini, Karawang mengunci 87 ribu hektare sawah yang tidak boleh di alih fungsi selama 25 tahun ke depan.

Bahkan, pada tahun 2018 silam di kutip di Media Republika.co.id, Bupati Karawang Cellica Nurachadiana, mengatakan, Luas baku sawah di wilayah ini mencapai 97 ribu hektare. Akan tetapi, setelah melalui serangkaian kajian dan penelusuran di lapangan, akhirnya pemerintah sepakat untuk mengikat 87 ribu hektare sawah yang tidak boleh beralih fungsi untuk jangka waktu 25 tahun ke depan.

“Siapapun nanti bupatinya, aturan LP2B ini harus ditaati. Jadi, lahan pertanian Karawang tidak akan habis oleh alih fungsi,” ujar Cellica.

Namun, dikabarkan di Desa Linggarsari, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, kini tengah berlangsung alih pungsi lahan dengan modus penjualan tanah kavling, dikabarkan pula tengah bekerjasama dengan Perusahaan Developer Firmana Propery, yang sudah membangun perumahannya di Karawang.

Menurut sumber yang menyampaikan percakapan remakannya ke redaksi kutipan-news.co.id, saat itu Marketing, Firmana Property yang namanya tidak di sebutkan mengatakan, Kebetulan zona lokasi di sini memang zona hijau, tapi Ia mengakui dengan mensiasati penjualan tanah kavlingan seluas yang di pasarkannya sekitar 4 hektar dan semuanya menjadi 290 kavling, dan tanah per-kavlingnya menjadi 100 meter persegi, tidak mungkin bisa layak di gunakan untuk sawah atau pertanian.

“Jadi ukuran tanah 100 meter persegi itu kan jelas kebutuhannya untuk rumah, nanti dalam 4 tahun kedepan, misalkan bapak mau kredit nih. Nah lama kelamaan dalam 4 tahun itu zona sudah berubah, walaupun kita mengajukan ke pihak RT atau Kelurahan jika luasnya cuma 100 meter, pastinya jelas diperuntukan untuk rumah,”ungkapnya, Minggu (14/6/20).

Dalam rekaman itu, sosok Marketing tersebut menjelaskan bahwa lahan tersebut pemilik tanahnya satu orang atas nama “Abdul Rohim” dan menurutnya jika konsumen akan melakukan pembangunan, pak Rohim juga akan siap membantu untuk proses perizinan dan proses sertifikatnya.

“Dari Dinas PUPR juga sudah tahu, ini sudah aman Bu, terkait pengurusan site plannya juga langsung di urus sama pemilik tanah itu, Ini site plan nya, “ sambungnya sambil ia menjelaskan posisi site plan yang sudah ada.

Lebih lanjut Ia mengatakan dari 290 kavling, sudah hampir 88 kavling terboking dan separuhnya terjual cash, untuk pembukaan pertama pada bulan September 2019. Dan menurutnya harganya juga berpareatif, permeter mulai dari 600, 700 dan 850 ribu, tergantung letak zona kavlingannya.

“Untuk proses sertifikat minimal 1 hingga 2 tahun, tapi bagi konsumen yang belinya cash itu akan di utamakan proses sertifikatnya, Saat ini banyak sertifikat yang sedang di proses ke notaris yang ada di darawolong Bu Arna Malisna, dari Pemda karawang” jelasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!