TDL Tidak Naik, Selama Covid-19 PLN Tak Lakukan Pencatatan

0
PLN Rinto

Laporan : Daman Huri.

Karawang, kutipan-news.co.id – Senior Manager Niaga & Pelayanan Pelanggan PLN Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa harga Tarif Dasar Listrik (TDL) tidak naik namun meningkatnya tagihan listrik dikarenakan adanya penambahan pemakaian listrik oleh konsumen dan dilakukannya penghitungan rata rata penggunaan KWH listrik, Selasa (16/06/20).

“Pada bulan maret dan april kita tidak melakukan pencatatan, kita melakukan penghitungan rata rata, kemudian pada bulan mei kita membaca sesuai dengan hasil angka yang tercatat pada KWH Meter, kemudian atas kejadian tersebut timbulah lonjakan pada bulan mei karena hitungan pada bulan mei masuk hitungan pada bulan maret, dan bulan april dihitung secara rata rata” kata Rinto, Senior Manager Niaga & Pelayanan Pelanggan. Senin (16/06/20)

Lanjutnya, Selama Pandemi corona pihak PLN tidak melakukan pencatatan kesetiap pelanggan PLN dikarenakan dalam situasi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). sehingga penghitungan selama tiga bulan kebelakang dihitung dan dibagi 3, selain itu pemakaian arus listrik oleh pelanggan mengalami peningkatan disaat pandemi covid-19.

“Hitungan rata rata tersebut dihitung dari pemakaian tiga bulan lalu, jadi kalau pada bulan maret itu dibulan februari januari dan Desember rata dibagi tiga. Pada saat melakukan rata rata ada anomali dari pada pelanggan, anomali naik artinya pemakaian pelanggan semakin besar” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!