Peternakan Kandang Ayam di Batujaya Tabrak Perda dan UU : DLHK Diduga Mandul, Satpol PP Ayo Gerak

Karawang, kutipan-news.co.id – Polemik Perternakan Kandang Ayam di Dusun Karang Mulya, Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya atas nama PD Berkah terus bergulir.
Pasalnya, setelah sebelumnya di tahun 2019 silam Kepala DLHK karawang pada waktu itu sempat menyatakan di salah satu media online, bahwa dirinya belum menerima izin dokumen permohonan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) maupun Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL).
Kemudian pada waktu itu, Kepala DLHK menyatakan untuk memerintahkan Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK dan Satpol PP Karawang untuk menindaklanjuti kelapangan terkait peternakan kandang ayam yang bisa mengakibatkan dampak pencemaran kepada lingkungan sekitar hingga kini masih tak kunjung usai.
Ternyata sorotan DPC LSM Korek Karawang tak cukup sampai disitu saja, Audensipun di gelar bersama pihak DLHK sekitar satu bulan silam. Dan ketika audensi di gelar bukti-bukti atas keluhan warga sekitar pun diungkapnya, pada saat audensi pihak DLHK berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut, tapi lagi – lagi penyelesaian DLHK hanya isapan jempol semata.
Atas dasar kayakinan untuk mengungkap usaha yang diduga ilegal dan telah menabrak Peraturan Daerah (Perda) N0 1/2018 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelajutan (LP2B). Dan menabrak UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk melindungi NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan hingga antisipasi isu lingkungan global, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak yang harus diperoleh warga negara. Sebagaimana Pasal 28H UUD NRI 1945.
Atas hal itu Kepala Humas DPC LSM Korek Karawang, Said Kawangi melayangkan surat kepada Bupati dan Kepala Satpol PP Karawang untuk menyegel usaha kandang ayam tersebut. Pasalnya jelas dalam Perda N0 1/2018 tentang LP2B sanksi Peringatan tertulis, Penutupan Lokasi, Pencabutan Izin dan pembongkaran bangunan serta Perda tersebut juga mengatur tentang Ketentuan Pidana kurungan paling lama 6 bulan.
“Saya minta dan mendesak kepada Bupati dan Kepala Satpol PP Karawang untuk menutup usaha peternakan kandang ayam di Batujaya yang jelas-jelas telah menabrak aturan dan akan sangat merugikan masyarakat sekitar dan warga karawang,” pungkas Said Kawangi.(sid/red)