Miris ! Sewa Lahan PJT II Berujung Saling Gugat, Simon : 2 Tahun Kliennya di Gantung PJT II

0
IMG-20200621-WA0027

Karawang, kutipan-news.co.id – Puluhan hektar lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di Kantor Unit Usaha Wilayah III yang berlokasi di Desa Mekar Jaya, Dusun Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat kian memanas, Minggu (21/6/20).

Pasalnya, Dikabarkan telah terjadi sewa sengketa lahan antara H. Safei dengan Direktur PT. Tamelang Mekar Jaya (TAM) Arifin Sutio, yang dikelola oleh PJT II cq Kantor Unit Usaha Wilayah III, dengan luas keseluruhan kurang lebih 50 ha.

Bahkan, dikabarkan pula bahwa, pamanfaatan lahan PJT II tersebut juga sudah di sewakan kepada masyarakat hampir 1000 orang lebih, yang di kelola masyarakat hingga puluhan tahun lamanya.

Menurut keterangan H. Safei selaku warga setempat menyampaikan bahwa dirinya telah menyewa lahan di daerah aliran sungai yang dikelola oleh PJT II cq. Kantor Unit Usaha Wilayah III seluas lebih kurang 2,4 ha, dan telah berjalan selama 10 (Sepuluh) tahun.

Namun, sangat di sesalkan ungkap H. Safei bahwa, Pihak PJT II diduga dengan sengaja, dan dengan tanpa alasan yang tidak jelas tidak memperpanjang sewa kepadanya, bahkan menurutnya secara diam-diam dan sepihak PJT II mengoper alihkan sewa lahannya kepada Sdr. Arifin Sutio.

“Melalui Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan Sementara (SPPLS) yang diterbitkan oleh PJT ll menjadi dasar saya, tapi dengan tanpa ada informasi sebelumnya pihak PJT ll justru menerbitkan SPPLS baru atas nama PT TAM,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (19/6/20).

Lebih lanjut, H. Safei juga mengatakan bahwa untuk Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki
tugas pungsi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

“Tapi, kenapa tugas pungsi itu tak terlihat, malah pemanfaatan sewa lahan yang terjadi saat ini,” paparnya.

Menurut Simon Fernando Tambunan SH, MH, kuasa hukum H. Safei mengatakan, bahwa PJT ll telah memutuskan perjanjian kontrak sepihak, padahal kliennya mempunyai sewa ambang batas dan sudah mengajukan kembali perpanjangan sewa berdasarkan SPPLS yang diterbitkan PJT ll.

“Perpindahan SPPLS tersebut tidak diungkapkan sebelumnya, secara tiba – tiba pihak PT. TAM menguasai lahan seluas 1.050 meter, ini jelas diduga adanya konkalingkong PT TAM dengan pihak PJT II, hingga harus menimbulkan kekisruhan lahan yang sebelumnya dikuasai pihak H. Safei berubah tiba-tiba dan menimbulkan sengketa kedua belah pihak,” ungkap Simon kepada kutipan-news.co.id di lokasi, Jumat (19/6/20).

Lanjut Simon mengatakan selain pemutusan sepihak, yang lebih menyedihkan lagi pihak PJT ll justru menerbitkan SPPLS baru atas nama PT TAM. Padahal menurutnya kliennya sudah mengajukan perpanjangan kontrak sebelumnya.

“Selama 2 tahun klien saya ini di gantung dan nasibnya terkatung katung, dan anehnya kok dengan tiba-tiba terbit SPPLS ke PT TAM, aneh kan,” timpal Simon terkesan kesal.

Dikatakan Simon, bahwa kliennya sudah bersikap kooperatif dan ingin menyelesaikan persoalannya secara musyawarah dengan PT TAM agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Bahkan, di jelaskan Simon bahwa yang anehnya pihak PT TAM membatalkan kesepakatan yang sudah dibuat, yang lebih aneh lagi justru mereka (PT. TAM-red) melaporkan kliennya dengan dalil penyrobotan lahan.

“Kami sudah lakukan klarifikasi dengan pihak penyidik, persoalan ini kami akan menggugat balik di Pengadilan Negeri Karawang,” papar Simon.

Masih menurut Simon, Jika melihat
gugatan balik yang ditujukan kepada pihak PT. TAM, posisi kliennya sebenarnya masih memiliki hak untuk mengeloka lahan tanah tersebut, Ia mengaku heran dengan langkah yang dilakukan pihak PJT ll yang meminta untuk membongkar pagar lahan yang sudah di kelola selama 10 tahun.

“Dalam perkara ini pihak PJT ll tidak bisa menunjukkan dokumen atas lahan tersebut. Karena informasi yang kami miliki bahwa lahan ini sudah di kembalikan ke Negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi kutipan-news.co.id belum mendapatkan konfirmasi dari pihak manajemen PJT II, Kantor Unit Usaha Wilayah III.(fer/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!