KPAI Apresiasi Polisi Sigap Pisahkan Anak Anak Dari Unjuk Rasa 212

0

Jakarta, kutipan-news.co.id – Komisioner Hak Sipil dan Partisipasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengungkap Perlunya menggugah para Korlap aksi massa 212 untuk menghindari anak anak dari kerumunan massa.

“Kita perlu mengingatkan kembali kepada generasi sekolah tentang Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan.

Begitu juga dalam Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 87 Undang Undang Perlindungan Anak 2002 menyatakan anak anak dilarang terlibat aksi unjuk rasa,” ungkap Jasra.

Dikatakan Jasra, Meski tidak ke sekolah, namun sebagai generasi belajar seharusnya anak anak mendapat pendampingan di waktu sekolahnya dari rumah. Orang tua yang membiarkan juga bisa kena sanksi karena membiarkan anak anak terlepas pengawasan. Karena dapat beresiko mengancam jiwa mereka.

“Untuk itu KPAI sangat mengapresiasi Kepolisian sigap dalam hal ini, memisahkan anak anak dari kerumunan massa. Sudah selayaknya orang tua bersyukur dan mengapresiasi sikap kepolisian. Jangan sampai peristiwa aksi pelajar tahun lalu, dimana aktor intelektualnya meninggalkan anak anak begitu saja, bahkan anak sampai kehilangan nyawa.

Bagi orang tua yang merasa anaknya terpisah, dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat untuk menjemput anak anaknya,”pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!