Stop Penyalahgunaan Anak Dalam Kegiatan Politik dan Demonstrasi yang Rentan Membahayakan

Foto Ilustrasi (Dok. Rizqi Ramdani K-News).
Jakarta, kutipan-news.co.id – Kerap terjadinya keterlibatan anak dalam segala hal, kegiatan yang tidak semestinya mereka lakukan mendapatkan sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ketua KPAI, Dr. Susanto, MA menyampaikan, bahwa kemerdekaan setiap orang termasuk anak-anak dalam menyampaikan pendapat didepan Umum diakui dan dijamin oleh UU Dasar 1945 dan Konvensi Hak Anak.
” UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 4 menyatakan “Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ucapnya.
Selanjutnya dalam Pasal 10 menyatakan setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Tak hanya itu, dalam Pasal 24 menyatakan Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya.
Kemudian dalam pasal 15 huruf a juga menyebutkan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Dalam Pasal 76 H juga menyatakan setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer atau lainya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
” Pasal 87 ancaman pidananya, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 100 juta,” terangnya.
Perubahan pertama UU 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang 35 tahun 2014 memang menghapus sebagian redaksi pasal tentang ancaman pidana penyalahgunaan anak dalam politik.
Namun bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam politik demonstrasi yang melibatkan anak serta membahayakan perlindungan jiwa anak seperti melakukan kekerasan, menghasut anak, ujaran kebencian, ancaman kesehatan terpapar Covid19, keterpisahan atau keterlantaran anak.
“Maka UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan bisa diterapkan atau diberikan sanksi tegas kepada para pihak yang melibatkan anak. KPAI melakukan pengawasan dan kajian berbagai bentuk dampak langsung maupun tidak langsung dalam melibatkan anak dalam kegiatan demonstrasi dan Politik.
Melihat kerusuhan 21-22 Mei 2019, sebanyak 4 anak meninggal tertembak peluru tajam (3 anak TKP di Jakarta dan 1 anak TKP di Pontianak Kalimantan Barat),” paparnya.
Dikatakannya, Dalam tahun yang sama sebanyak 62 anak berhadapan dengan hukum dan mengalami kekerasan fisik dan psikis. Pada tanggal 21 september – 2 oktober 2019 sebanyak 611 pelajar terlibat menyampaikan pendapat di muka umum mulai jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan STM dalam berbagai isu, salah satu isu RUU KPK.
Sementara pada dalam tahun ini tanggal 24 juni 2020 puluhan anak-anak diamankan oleh Polres Jakarta Barat karena akan mengikuti demonstrasi di gedung DPR RI dengan isu RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP), kemudian sebagian anak-anak datang dalam aksi tersebut mendapat ajakan dari media sosial dan juga mendapatkan informasi hoax bahwa RUU HIP berdampak penutupan masjid Istiqlal.
“Berdasarkan data-informasi dan kajian kami dampak serius terhadap perlindungan anak dalam pelibatan demonstrasi atau politik, maka saya meminta agar Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Lembaga Masyarakat menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kematangan anak untuk segala hal yang berdampak pada kehidupan dan kepentingan terbaik untuk anak, penyampaian pendapat di muka umum, tidak menghilangkan hak-hak anak lainnya.
Lalu meminta Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat dan orang tua menjamin setiap anak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik/demonstrasi, pelibatan dalam kerusuhan sosial dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
Serta mendorong Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya perlindungan anak dalam menyampaikan pendapat di muka umum melalui memberikan ruang kepada Anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat secara bermakna sesuai konteks dan dilakukan ditempat-tempat yang aman dan nyaman bagi anak.
Melaporkan kepada pihak berwenang dan unit layanan terdekat jika menemukan anak yang terlibat dalam penyalahgunaan dalam kegiatan politik/demonstrasi, pelibatan dalam kerusuhan sosial dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan yang dapat membahayakan nyawa anak.
Mengoptimalkan peran Forum Anak dan Forum Orang Muda Remaja lainnya sebagai sarana edukasi dan aktualisasi partisipasi anak. Meminta kepada orang tua dan masyarakat jika seseorang atau Lembaga yang secara sah terbukti merekrut, memperalat, menghasut, melakukan kekerasan dan menjadikan anak sebagai korban tindak pidana melaporkan kepada pihak berwajib dan harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengingat masa sekarang adalah situasi libur dalam belajar peserta didik, meminta orang tua dan keluarga untuk memastikan buah hatinya berada dalam pengawasan orang tua untuk menghindari agak anak-anak tidak mengikuti demonstrasi,” bebernya.
Terkait dugaan kegiatan yang akan digelar tanggal 5 Juli 2020 dalam kegiatan apel akbar oleh ormas Islam dan kemungkinan pelibatan anak dalam kegiatan tersebut, maka kami menghimbau anak-anak tidak terlibat atau dilibatkan dalam kegiatan tersebut, mengingat pandemi Covid19 masih mengancam kesehatan anak dan termasuk dalam data korban anak juga tidak sedikit.Oleh sebab itu, penghormatan terhadap hak anak seperti hak hidup, tumbuh kembang, hak kesehatan anak serta hak berpartisipasi anak menjadi tanggungjawab bersama.
” Panitia penyelenggara harus memastikan melakukan upaya-upaya pecegahan secara serius agar anak-anak tidak dilibatkan atau terlibat dalam kegiatan,” pungkasnya.(Yna/red)