STOP : KPAI Minta Anak-anak Jangan Dilibatkan Terus ke Aksi Massa dan Kampanye Politik

Dilapangan Nampak Mulai Dari Bayi, Anak, Remaja Terlibat Dalam Aksi Massa Dan Kampanye Politik Saat Aksi Ganyang Komunis Yang Melibatkan Anak Belum Lama Ini.
Jakarta, kutipan-news.co.id – Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra menyampaikan sebagaimana pemberitahuan Kepolisian tentang aksi massa ganyang komunis yang di selenggarakan Alumni 212 menjadi perhatian KPAI.
” Belajar dari pengawasan dan data kami kepada setiap aksi massa, unjuk rasa, kampanye politik yang melakukan pelibatan atau penyalahgunaan anak anak. Bila tidak di cegah sejak dini, maka anak anak akan terus terpapar kekerasan dan menjadi martir bahkan korban yang sia sia,” ucapnya.
Untuk itu, tim KPAI akan melakukan pengawasan langsung aksi massa ganyang komunis dengan dugaan anak terlibat atau dilibatkan dalam apel Akbar siang jam 13.00 di Lapangan Ahmad Yani Kebayoran Jakarta Selatan.
” Bahwa anak anak yang terus terpapar aksi aksi unjuk rasa, pernyataan sikap politik, dimana anak anak tidak siap, tidak mengerti substansinya dan konteksnya maka akan lahirlah kekerasan baru, ujaran kebencian baru,” tuturnya.
Jadi KPAI tidak hanya melihat aksi ini seperti yang disampaikan korlap bahwa akan aman dan tidak ada sampah. Justru sampah itu adalah perkataan perkataan yang tidak dipahami anak. Karena melibatkan anak ada prinsip prinsip yang harus didahulukan, agar aman dan bermakna.
” Peristiwa politik tahun lalu, menggambarkan anak anak yang mengikuti terus menerus aksi unjuk rasa atau mendengarkan paparan suara keras yang tidak ia pahami. Maka anak anak akan menjadi korban atau pelaku kekerasan,” terangnya.
Menurut data KPAI membuktikan, jika tidak dicegah dari sekarang, maka peristiwa politik tahun lalu kembali menyeret anak anak bangsa menjadi korban sia sia. Bahkan sampai sekarang pelaku yang mengakibatkan anak korban susah dibuktikan sampai tuntas.
” Untuk itu jelang diselenggarakannya kembali 270 Pilkada di Indonesia. KPAI mengajak Jumat lalu Kementerian dan Lembaga untuk konsen hal ini. Karena sudah 4 anak meninggal dan ribuan anak terpapar kekerasan. Yang kita masih punya PR apakah tahapan penanganannya sudah benar benar selesai. Karena kondisi aksi massa bertali temali dengan agenda politik bangsa yang perlu jadi perhatian dan kesadaran bersama. Mulai dari pra, ketika pelaksanaa dan pasca agenda politik kebangsaan melalui Pilkada, Pileg dan Pilpres,” jelasnya.
Defisit regulasi dalam menyertakan anak anak dalam penyalahgunaan aksi massa, aksi unjuk rasa, dan aksi usaha politik mendulang suara juga melengkapi mudahnya anak anak jadi korban. Karena tidak ada sanksi yang tegas. Bahkan setelah 4 anak meninggal dan ribuan generasi terpapar kekerasan, kebijakan belum bergerak mengantisipasi untuk cegah sejak awal.
” Seharusnya dengan defisit regulasi mensyaratkan negara lebih siap mendidik cara menyampaikan pendapat kepada anak anak kita, lebih inklusif lagi,” pintanya.
Artinya komponen politik harus sadar kondisi ini dan harusnya mendorong kebijakan dalam menyiapkan jiwa jiwa pemimpin sejak dini kepada generasi kita. Kita belajar dari kasus minim integritas dari para pemimpin, yang harus segera dibenahi.
” Saya melihat sangat buruk anak anak bila dibiarkan dalam aksi massa dan unjuk rasa. Apalagi terus menerus ikut,” akunya.
Karena kenyataannya yang lebih menonjol adalah dampak kekerasan anak, korbannya. Karena memang secara kognitif pemahaman, emosi yang perlu pendampingan. Usianya yang masih butuh figur, bukan menempatkan mereka untuk mencarinya di jalan jalan.
Dengan kondisi pengawasan anak anak yang berkurang karena tidak ke sekolah dan beban domestik orang tua yang berlebih di masa Covid juga berpotensi anak anak akan ikut aksi unjuk rasa.
Pengungkapan kepolisian atas aksi pelajar di isu RKUHP dan RUU KPK, jelas sekali massa pelajar digerakkan, bahkan yang berminat di buatkan WA grup. Serta dilengkapi aksi pansos di medsos. Tentu dengan dominannya interaksi anak dengan gadget di masa Covid, semakin mengkhawatirkan KPAi.
” Kami bersyukur ada komponen bangsa yang mulai berani melaporkan seperti KOWANI yang tegas melaporkan pelanggaran yang dilakukan Alumni Persaudaraan 212 yang pada aksi sebelumnya terbukti melibatkan anak anak,” ungkapnya.
Bagi dia perlu lebih banyak lagi lembaga yang berani menyatakan bahwa pelibatan anak dalam aksi massa, unjuk rasa dan kampanye politik adalah salah dan siap melaporkan dan menempuh jalur hukum, agar Undang Undang Perlindungan Anak yang ada tidak sekedar puisi tapi bisa tegak lurus di negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak ini.
” Saat ini tercatat jumlah pemilih usia anak (DP4) sebesar 456.256 anak yang akan terselenggara di 270 tempat Kab/Kota. Tentu akan menjadi kerja keras KPU, Bawaslu dan DKPP memastikan anak anak tidak dilibatkan pada aksi unjuk rasa atau kampanye. Namun disisi yang lain bagaimana anak anak bisa menyampaikan suara dan coblosannya secara bermakna,” terangnya.
Namun membiarkan bibit bibit kekerasan tumbuh di 270 lokasi karena agenda politik bangsa, tentu akan sulit memadamkannya kalau bukan sekarang. ” Mari memberi ruang partisipasi dan penyampaian suara anak yang lebih bermakna,” pungkasnya.(red)