Disahkan, MPLS di Karawang Diberlakukan Secara Daring

0
Cecep Mulyawan

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Cecep Mulyawan.

Laporan : Yana Mulyana.

Karawang, kutipan-news.co.id – Mengawali tahun ajaran baru 2020/2021 seluruh peserta didik baru Se-Kabupaten Karawang wajib mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) secara daring.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Cecep Mulyawan menyampaikan berdasarkan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

Keputusan bersama kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Agama, Kementrian Kesehatan, Kementrian dalam negeri nomor 01/KB/2020 tentang panduan penyelengaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi corona virus (Covid-19) dan keputusan Bupati nomor 420/Kep. 349-Huk/2020 tentang petunjuk teknis PPDB PAUD,SD/MI SMP/Mts, paket A dan B di Kabupaten Karawang tahun pelajaran 2020/2021.

” Tidak bisa luring harus daring karena materi PLS sudah 1 paket menjadi bahan rapat orang tua akan disampaikan,” ucapnya.

Dengan surat edaran kegitan rapat orangtua siswa baru dan MPLS tahun pelajaran 2020/2021 menyatakan bahwa pelaksanaan rapat orangtua bisa dilakukan secara luring (tatap muka) asalkan sesuai dengan protokol kesehatan.

” Di materi rapat orangtua siswa nanti diprioritaskan untuk penjelasan program sekolah, Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dan sosialisasi model pembelajaran di masa pandemik,” tuturnya.

Sedangkan untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tetap dilaksanakan secara daring atau belajar dari rumah. Serta segala aktivitas sekolah tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

” Sekolah wajib menyediakan pengecekan suhu badan, menggunakan masker, menyiapkan cuci tangan dan mengatur jaga jarak tempat duduk,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!