Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kadisdikpora Garut dan Anak Buahnya Diborgol

0
Kadisdikpora Garut

Laporan : Andriawan.

Garut, kutipan-news.co.id – Diduga terlibat korupsi pembangunan Sarana Olah raga (SOR) atau Gor Ciateul senilai 6,7 Miliar Rupiah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Garut Jawa Barat, Kuswendi diciduk Kejaksaan Negeri Garut. Kamis (10/7/20).

Sugeng Heriadi, Kepala Kejaksaan Negeri Garut menungkapkan, telah menetapkan 4 tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan SOR atau Gor Ciateul. Dari ke 4 tersangka 2 diantaranya ASN atau aparatur sipil negara yang satunya merupakan kepala dinas pemuda dan olah raga atau Kadispora Garut. Selain itu, 2 tersangka lain merupakan pihak ke tiga atau pengembang pembangunan Gor.

“Ya, tersangka Kadispora atas nama kuswendi disangka kan sebagai kuasa pengguna anggaran pembangunan Gor Ciateul, senilai 6,7 miliar rupiah,” ungkap Sugeng kepada awak media, Kamis (10/7/20).

Dikatakan Sugeng, Tim penyidik menahan langsung Kadis dan para tersangka lain lantaran kerugian negara mencapai 1 miliar lebih.

Selain Kuswendi, Kejari juga menetapkan YN, salah satu Kabid di Dispora Garut sebagai tersangka dalam kasus serupa.

“Total ada 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul ini, Selain Kuswendi dan YN, dua orang pengembang juga sudah ditetapkan tersangka sebelumnya,”pungkasnya.

Para tersangka tak bersua ketika ditanya awak media, mereka lebih memilih langsung masuk kendaraan tahanan kejaksaan mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Kini para tersangka dikenakan undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!